JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai, laporan terhadap dirinya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bentuk kepanikan.
Diketahui, Muhaimin dan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla dilaporkan ke Bawaslu oleh Kelompok yang mengatasnamakan diri Komunitas Advokat Lintas Nusantara (Lisan).
Laporan ini terkait dengan komentar keduanya terhadap film dokumenter berjudul Dirty Vote yang mengungkap desain kecurangan-kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Setelah Mencoblos, Anies dan Cak Imin Bakal Pantau Penghitungan Suara di Markas Pemenangan
“Itu tanda-tanda panik saja, saya tidak komen apa pun, saya seperti biasa,” kata Cak Imin saat ditemui di kantor DPP PKB, Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Cak Imin menilai, dokumenter Dirty Vote merupakan tayangan yang dapat mencerdaskan masyarakat jelang pemilu.
Dokumenter ini juga dinilai sebagai bentuk refleksi bagi seluruh pihak untuk memperbaiki diri.
“Film itu mencerdaskan kita semua termasuk partai politik untuk betul-betul berbenah diri,” kata Cak Imin.
Wakil Ketua Lisan Ahmad Fatoni melaporkan Muhaimin Iskandar dan Jusuf Kalla ke Bawaslu RI, Selasa, hari ini.
Baca juga: Cak Imin Bakal Ziarah ke Makam Mertua Sebelum Nyoblos di TPS 23 Kemang
“Cak Imin meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kami duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya, yaitu menyudutkan salah satu paslon (pasangan calon). Meskipun, di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata Ahmad Fatoni.
“Dia (Jusuf Kalla) menyampaikan, di dalam film Dirty Vote itu baru 25 persen yang disampaikan, jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen,” ujarnya lagi.
Fatoni mengatakan, Lisan mempersoalkan tindakan Cak Imin dan Jusuf Kalla karena saat ini sedang masa tenang Pemilu 2024. Sementara komentar keduanya viral.
“Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ujar Fatoni.
Bawaslu RI mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Lisan tersebut.
Baca juga: Cak Imin dan JK Dilaporkan ke Bawaslu karena Komentarnya Terkait Film Dirty Vote
Kemudian, sesuai prosedur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Pelanggaran, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu akan dikaji terlebih dulu apakah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Ya benar, Bawaslu sudah menerima laporan, sehingga Bawaslu punya waktu dua hari sebagaimana diatur untuk melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.