JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengimbau kepada para pengawas di daerah untuk tidak memaksakan untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) yang sulit diturunkan.
"Kami sampaikan kepada pengawas, mohon agar alat peraganya sulit untuk diturunkan untuk tidak kemudian mengorbankan diri sendiri," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Minggu (11/2/2024).
Bagja mengakui bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan untuk menurunkan semua APK yang ada.
Sebab, ada sejumlah APK yang dipasang di tempat-tempat yang sulit diturunkan.
"Ada yang dipasang di pohon randu, itu kan agak sulit," kata dia.
Baca juga: Waspada Serangan Fajar, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang
Oleh karena itu, ia meminta kepada para pengawas di daerah agar tidak memaksakan diri supaya tidak menimbulkan kecelakaan.
"Kalau tidak punya kemampuan jangan dipaksakan, karena nanti, tidak punya kemampuan memanjat, alat tidak punya, dipaksakan, jatuh, celaka, dan lain-lain, itu jadi persoalan bagi kita semua," ujar Bagja.
Bagja pun menegaskan bahwa pencopotan APK sesungguhnya bukan tanggung jawab Bawaslu, melainkan peserta pemilu yang memasangnya di masa kampanye lalu.
Namun, ia menilai kebanyakan APK di berbagai wilayah sudah berhasil diturunkan.
"Kalau teman-teman lihat banyak sudah yang diturunkan banyak yang bersih di seluruh daerah, kalaupun 1-2 pasti masih tertinggal, jelas. Tinggal apakah ada iseng masang lagi atau enggak, nah kita turunkan lagi," kata Bagja.
Baca juga: Bawaslu Persilakan Warga Copot Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang
Seperti diketahui tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenangselama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.