Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Netralitas Presiden Jokowi

Kompas.com - 11/02/2024, 10:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIRNYA Presiden Jokowi memenuhi janjinya. Pada kampanye terakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, Jokowi tidak ikut kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, ia mengatakan kepada publik kalau dirinya tidak akan turun kampanye pada hari terakhir. Pernyataan ini merespons isu jika dirinya bakal turun kampanye pada hari terakhir kampanye tersebut.

“Ini saya ingin tegaskan kembali, pernyataan saya yang sebelumnya. Bahwa Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk berkampanye. Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya. Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan ikut kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," demikian pernyataan Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Sumatera Utara, sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

Kehendak publik

Langkah Presiden Jokowi tersebut bernilai positif ketika marak seruan moral dari kalangan akademisi kampus, aktivis demokrasi, bahkan ulama yang meminta presiden bersikap netral sebagai bagian penting untuk mewujudkan pemilu demokratis, jujur, dan adil.

Memang, jika dilihat dari aturan hukum kepemiluan, pembentuk UU mengonstruksi presiden memiliki hak melaksanakan kampanye.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) membolehkan bagi presiden untuk kampanye. Tentu saja jika melakukan kampanye, maka presiden tidak netral. Karena ketika kampanye pasti melakukan preferensi dan men-sosialisasikan preferensinya itu.

Di kalangan ahli hukum khususnya hukum tata negara hampir semuanya sepaham jika UU Pemilu membolehkan presiden untuk melaksanakan kampanye.

Perbedaan pandangannya ialah mengenai untuk siapa kampanye dilakukan presiden itu: apakah hanya untuk dirinya sendiri ataukah boleh untuk orang lain di luar dirinya.

Aturan kampanye presiden--karena UU Pemilu memberikan hak kepada presiden melaksanakan kampanye-- digantungkan pada syarat: pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Penulis berpandangan jika memahami ketentuan Pasal 305 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, meskipun norma ini mengatur penegasan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, sudah bisa ditarik kesimpulkan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye, baik untuk dirinya ketika menjadi calon presiden dan wakil presiden maupun bukan untuk dirinya (orang lain).

Frasa dalam Pasal 305 ayat (2) UU Pemilu menggunakan, “Dalam hal presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden atau calon wakil presiden”. Ketentuan Pasal 305 ayat (2) UU Pemilu ini jelas sekali mengatur incumbent.

Dipahami secara argumentum a contrario bahwa ketentuan sebelumnya, pada Pasal 305 ayat (1) UU Pemilu menunjuk kepada presiden dan wakil presiden yang bukan menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Sesuai ketentuan Pasal 305 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye terdapat perbedaan bagi keduanya.

Jika presiden dan wakil presiden yang bukan menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan ketika kampanye disesuaikan dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Maka, bagi presiden dan wakil presiden yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan ketika kampanye tetap diberikan sebagai presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com