Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Koalisi LSM: Presiden Jokowi 11 Kali Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Kompas.com - 10/02/2024, 12:24 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk Keadilan Pemilu merilis data penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan aparat negara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Koalisi LSM untuk Keadilan Pemilu itu terdiri dari Setara Institute, Imparsial, KontraS, Centra Initiative, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Inklusif.

Pemantauan dilakukan pada rentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden, 13 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Dalam keterangan pers yang dikirim Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, ada tiga bentuk pelanggaran atau penyimpangan dalam Pemilu 2024, antara lain pelanggaran netralitas, kecurangan pemilu, dan pelanggaran profesionalitas.

Baca juga: Jaringan Gusdurian Temukan 58 Pelanggaran Pemilu, Salah Satunya Bansos

Koalisi LSM untuk Keadilan Pemilu kemudian merinci, ada tujuh tindakan pelanggaran, yakni dukungan ASN terhadap kandidat (38 kasus), kampanye terselubung (16 kasus), dukungan terhadap kandidat tertentu (14 kasus), politisasi bansos (8 kasus).

Kemudian, dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu (9 kasus), penggunaan fasilitas negara (5 kasus), dan dukungan penyelenggara negara terhadap kontestan tertentu (2 kasus).

Dari catatan koalisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan 11 kali pelanggaran atau penyimpangan Pemilu 2024. Jokowi berada di urutan keempat.

Pelaku penyimpangan netralitas pertama dilakukan oleh ASN pemerintah kabupaten (13), menteri (13), lurah atau kepala desa (12), presiden (11 kasus), polisi (9 kasus), ASN pemerintah provinsi (8 kasus), prajurit TNI (7 kasus), bupati (4 kasus), wali kota (4 kasus), dan camat (4 kasus).

Baca juga: Bawaslu Sulsel Catat 43 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Halili Hasan mengatakan, data itu menunjukkan legitimasi Pemilu 2024 sebenarnya sudah rapuh sekali.

“Kita berharap rakyat terus mengawal pemilu agar pemilu tidak menjadi titik balik bagi otoritarianisme untuk menggantikan demokrasi,” kata Halili kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan, unsur terstruktur, sistematis, dan masif sudah terpenuhi dalam berbagai pelanggaran yang terjadi selama beberapa bulan ini.

Aspek itu terpenuhi karena pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, misalnya presiden yang melakukan politisasi bantuan sosial dengan anggaran yang sangat besar. Selain itu, ada pula para menteri, kepala daerah, hingga pejabat setingkat desa.

Baca juga: Bawaslu DKI Proses Pelanggaran Pemilu oleh KPU yang Kirim Surat Suara ke Taipei Sebelum Waktunya

”Aspek terstrukturnya terpenuhi. Dia yang punya kewenangan untuk mengatur anggaran yang dialokasikan, didistribusikan. Di mana dan kapan, siapa saja targetnya. Jadi, secara sistematis ada kebijakan yang menopang, baik langsung maupun tidak langsung, kecurangan-kecurangan yang ada dan itu menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Armand, dikutip dari Kompas.id.

Sementara itu, aspek masif dalam pelanggaran tersebut juga dapat dilihat dari banyaknya kasus yang terjadi di masyarakat yang sudah terdokumentasikan.

Adapun pemantauan data itu menggunakn metode pengumpulan, yakni pelaporan publik melalui platform penelusuran kasus (case tracking platform/CTP) berbasis google form dan desk study.

Untuk menjamin validitas data pemantauan, Koalisi LSM menggunakan teknik triangulasi dengan menguji kesahihan data melalui pemeriksaan silang tiga sumber data; pelaporan, hasil desk review, dan pendalaman data oleh jaringan pemantau daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com