Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Kampanye, Peserta Pemilu Diingatkan untuk Turunkan APK

Kompas.com - 10/02/2024, 09:55 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan agar menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang di setiap sudut Ibu Kota setelah masa kampanye berakhir pada Sabtu (10/2/2024).

"Bawaslu DKI sudah mengirimkan surat imbauan kepada peserta pemilu agar menurunkan seluruh atribut kampanye yang ada," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Masa Tenang, Bawaslu Jakarta Utara Segera Sterilkan Jalan dari APK

Setelah masa kampanye, tahapan kontestasi politik 2024 ini akan memasuki masa tenang sejak Minggu sampai dengan menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Karena masa tenang itu tidak boleh ada lagi kampanye. Karena apa? Supaya warga juga melakukan perenungan untuk menentukan pilihan yang terbaik. Baik untuk eksekutif maupun legislatif," kata Benny.

Bawaslu DKI juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran pada saat masa tenang, termasuk soal politik uang.

"Apalagi mobilisasi orang. Itu kan sudah tidak boleh. Artinya memang masa tenang ini sudah dibuat dalam konteks regulasi untuk semua sama-sama menyiapkan diri memilih nanti," kata Benny.

Adapun larangan peserta pemilu berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Satpol PP DKI Siap Bantu KPU dan Bawaslu Turunkan APK Saat Masa Tenang

Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com