JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa Rabu (7/2/2024) ini merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024 untuk 4 kategori pemilih.
Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.
"Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Selasa (6/2/2024).
"Kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan/atau PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan)," kata dia.
Baca juga: KPU DKI Tetapkan 8,2 Juta Orang Masuk DPT Pemilu 2024, Tersebar di 30.766 TPS
Betty mengatakan, untuk mengurus ini, warga harus terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta membawa dokumen pendukung karena 4 alasan tadi, semisal surat tugas atau surat keterangan dirawat
"Di luar 4 alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," ucap dia.
Nantinya, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos di tempat tujuannya sesuai ketersediaan surat suara.
Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Baca juga: KPU: Sirekap Pakai Teknologi Khusus, Foto Hasil Hitung Suara di TPS Langsung Jadi Data Numerik
Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
"Kalau memang Anda datangnya di ujung hari, memang akan ada antrean. Sebisa mungkin lengkapi datanya, kalau nanti ternyata terjadi lonjakan ada tanda terima, Anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih," kata Betty.
Ia menegaskan, warga yang terdaftar di DPT tak bisa hanya membawa KTP untuk pindah TPS.
Mekanisme itu hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.