Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN Ganjar-Mahfud Pertimbangkan Laporkan Pelanggaran Etik di MK dan KPU ke PTUN

Kompas.com - 06/02/2024, 18:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya akan mempertimbangkan melaporkan kasus pelanggaran kode etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun dua kasus yang akan dilaporkan TPN yakni pelanggaran etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Kedua, putusan terkini oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap komisioner KPU RI.

"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU, itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Nah, kita mempertimbangkan itu," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Kembali Sambangi Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud: Bisa Jadi Pemilu Ini Tidak Jurdil

Todung juga mengungkapkan, selain TPN, sudah ada sejumlah pihak yang bakal mengajukan gugatan ke PTUN terkait pelanggaran etik yang terjadi di MK dan KPU RI.

Namun, Todung tidak mengatakan siapa saja pihak-pihak di luar TPN Ganjar-Mahfud yang dimaksud tersebut.

Meski begitu, Todung menyebut TPN bisa saja menempuh langkah lainnya untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran etika di KPU dan MK.

"Jadi artinya, mungkin kami akan melakukan itu, tapi juga mungkin kami ya melakukan yang lain, karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada Ketua KPU ya, atau ke Bawaslu pada hal ini," ujarnya.

Soal waktu pengajuan gugatan ke PTUN, Todung mengaku belum bisa memastikan.

"Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal," kata Todung.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Nilai Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan, Sebut Ada 2 Putusan Pelanggaran Etik

Catatan Kompas.com, dalam perkara di MK, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada akhirnya berdampak pada pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Pasalnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika berat.

Sementara itu, DKPP memutus Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik, terkait pelanggaran etik yang sama.

Baca juga: Soal Posisi Terhormat untuk Jokowi, TPN: Ganjar Tak Pernah Berubah, Selalu Hormati Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com