JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku sudah menerima perwakilan perangkat desa sebanyak 21 organisasi untuk membahas soal revisi Undang-Undang Desa (UU Desa). Audiensi itu dilakukan pada Selasa (6/2/2024) pagi sebelum rapat paripurna dimulai.
Di saat bersamaan, diketahui bahwa para perangkat desa yang kebanyakan kepala desa itu melangsungkan demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk menuntut pengesahan RUU Desa.
Hal tersebut disampaikan Puan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa.
"Perlu kami sampaikan juga sebelum tadi kami memulai memimpin rapat paripurna, pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa," kata Puan dalam pidatonya saat rapat paripurna.
Baca juga: Tutup Masa Sidang DPR dengan Pantun, Puan Ingatkan soal Janji jika Terpilih Kembali
"Yang mana mereka menyatakan bahwa sudah memahami dan mengetahui, dan menyetujui bahwa proses yang dilakukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang kemarin dilakukan oleh DPR RI melalui Baleg dan pemerintah, sudah memasuki proses pembahasannya," ujarnya melanjutkan.
Puan mengatakan bahwa substansi dari RUU Desa juga sudah mulai dibahas.
Para perangkat desa, menurut Puan, juga sudah mulai memahami berbagai tahapan pembentukan produk legislasi tersebut.
Kendati begitu, Puan mengungkapkan bahwa mulai besok, DPR memasuki masa reses yakni kembali ke daerah pemilihan (dapil).
"Karenanya, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada masa sidang selanjutnya," kata Ketua DPP PDI-P ini.
Baca juga: Revisi Undang-Undang Desa Diterima, Massa Apdesi Sujud Syukur
Namun, di masa reses, Puan mengingatkan agar anggota Dewan menyampaikan perihal proses pembahasan RUU Desa ke dapil masing-masing.
Menurut dia, sosialisasi tersebut perlu dilakukan agar kehadiran DPR dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi DPR sebagai salah satu pembentuk Undang-Undang tetap dilihat publik.
"Karenanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kedamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya," ujar Puan.
Baca juga: DPR Tak Tentukan Target Sahkan Revisi UU Desa, Puan: Tolong Berpikir Positif di Tahun Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.