Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Kehormatan DPD RI Pecat Senator Bali AWK Buntut Ucapan Bernada SARA

Kompas.com - 02/02/2024, 16:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memecat senator asal Bali, Arya Wedakarna (AWK) buntut pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

"Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah, sah," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen.

Baca juga: 4 Sikap FSGI Terkait Arya Wedakarna Tegur Guru SMKN 5 Denpasar

La Nyalla mengatakan, keputusan soal pemecatan diserahkan kepada BK DPD RI. Arya disebut terbukti melanggar etik.

Menurut dia, kasus yang dilakukan Arya sudah banyak. Namun, ia tak menjelaskan rinci soal kasus lainnya.

"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujar dia.

La Nyalla mengatakan, hasil BK DPD RI akan diajukan ke presiden. Dia mengatakan pengganti Arya juga mengikuti arahan presiden.

Baca juga: Badan Kehormatan DPD Dalami Dugaan Ucapan SARA Senator Bali AWK

"Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPD melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (19/1/2024).

Adapun laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat AWK menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang dalam rangka untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam vidoe viral tersebut.

Baca juga: Dianggap Timbulkan Perpecahan, AWK Kembali Didemo

Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.

Dikutip dari Kompas Id, polemik kasus Arya ini terkait video pendek berisikan rekaman rapat dengar pendapat yang diikutinya bersama pihak PT Angkasa Pura I, Bea Cukai Ngurah Rai, dan instansi lain pada 29 Desember 2023.

Dalam rapat itu membahas tiga hal, tentang masalah petugas Bea Cukai di Bali, dan undang-undang transportasi. Kemudian juga membahas soal Bandara Ngurah Rai yang masuk peringkat bandara terburuk di dunia bersama dengan bandara lainnya di Indonesia.

Di tengah acara, Arya meminta agar petugas bagian depan di bandara agar tidak menggunakan penutup kepala.

Baca juga: Kasus AWK, Anggota DPD RI yang Dianggap Lecehkan Kepercayaan Warga Bali, Mengaku Telah Baca Kitab Suci

”Jangan kasih yang penutup-penutup (kepala) enggak jelas. This is not Middle East (ini bukan Timur Tengah),” katany seperti dikutip dari Kompas Id.

Setelah video itu viral, Arya Wedakarna memberikan klarifikasi. Pernyataan maaf dari Arya Wedakarna itu diunggahnya melalui akun media sosialnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com