Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg, Ketua KPU: Ini Jadi "Shock Therapy"

Kompas.com - 31/01/2024, 15:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari buka suara terkait salah satu anggota KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan calon legislatif.

Hasyim mengaku penangkapan tersebut menjadi shock therapy bagi para penyelenggara KPU bahwa para penyelenggara Pemilu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak boleh memanipulasi suara.

"Ini penting sebagai shock terapy bagi yang lain bahwa para penyelenggara Pemilu di tingkat apapun, pusat, provinsi, kabupaten kota, kecamatan, desa kelurahan, sampai di TPS, anggota KPPS enggak boleh main-main," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2023).

Hasyim menyampaikan, lembaganya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Ada Anggota KPPS Dipecat karena Pose 2 Jari, KPU: Perilaku Harus Dijaga

Ia pun tidak menutup kemungkinan untuk menonaktifkan maupun memberhentikan sementara jika status tersangka sudah naik sebagai terdakwa.

Penonaktifan itu dilakukan sampai keluar putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi saya kira, kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ini menjadi warning, menjadi peringatan keras bagi kita semua para penyelenggara Pemilu supaya dalam penyelenggaraan Pemilu tidak main-main, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.

Lebih lanjut Hasyim menyatakan, KPU memiliki komitmen dengan ketentuan peraturan perundangan maupun kode etik yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, kata Hasyim, tindakan penegakan hukum perlu dilakukan bila ada perilaku yang menyimpang dan menimbulkan pelanggaran. Hal itu pun diserahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca juga: KPU Akui Ada 198 Data Ganda Pemilih di New York

"Dalam pandangan kami kalau memang alat buktinya memadai, mencukupi, tindakan penegakan hukum penting dilakukan. Supaya apa? Para penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran, tidak kemudian mencederai proses-proses kegiatan kepemiluan, dan mencederai kepercayaan publik kepada Pemilu," jelas Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan salah satu komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, sebagai tersangka dugaan pemerasan calon legislatif.

"Pelaku yang kita amankan statusnya sudah menjadi tersangka adalah PH, salah seorang komisioner KPU di Padang Sidempuan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Hadi menjelaskan, Parlagutan ditangkap di sebuah kafe dengan uang yang diamankan Rp 26 juta.

Ia ditetapkan sebagai tersangka 28 Januari 2024 dan kini menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

"(Mengenai modusnya) Sejauh yang didapatkan sementara yang bersangkutan mengiming-imingi dengan membayar sejumlah uang akan mendapatkan suara," tutur dia.

Diketahui, Parlagutan Harahap terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut di sebuah kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari.

Saat ditangkap, PH diduga sedang terlibat pembagian uang Rp 25 juta. Dia diduga meminta sejumlah uang pada calon anggota legislatif (caleg) dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com