JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menanggapi pemecatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena pose dua jari di Pangandaran, Jawa Barat.
Pose tersebut kemudian dianggap mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hasyim meminta seluruh anggota KPPS untuk menjaga sikap menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
"Kalau itu masuk kategori pelanggaran kode etik ya, jadi begitu masuk lembaga penyelenggara Pemilu, semua perilaku harus dijaga," kata Hasyim saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Usai Salam 2 Jari Mengaku Refleks dan Senang Bercanda
Hasyim menuturkan, sikap penyelenggara Pemilu perlu dijaga agar tidak dipersepsikan mendukung paslon tertentu.
Diketahui menunjukkan pose dengan simbol maupun angka tidak diperbolehkan bagi penyelenggara Pemilu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan sebagainya.
"Jangan sampai kemudian dipersepsikan apa yang kita lakukan, baik itu tindakan maupun ucapan, itu ada kecenderungan memihak kepada peserta Pemilu tertentu," bebernya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pangandaran memberhentikan anggota KPPS di Kecamatan Cigugur. Pemecatan ini menyusul unggahan yang dilakukan perempuan berinisial HH tersebut di media sosialnya.
Baca juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Usai Unggah Video 2 Jari di Medsos
Dalam video tersebut, ia mengacungkan 2 jari dan menyebut salah satu calon presiden.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, ada beberapa putusan pleno. Yakni pelaku memenuhi unsur ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Kemudian menimbulkan kegaduhan, setidaknya menunjukan preferensi politik tertentu yang mengakibatkan adanya opini berkembang.
"Maka kita sampaikan pihak terkait diberhentikan," kata Muhtadin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (30/1/2024).
Muhtadin menjelaskan, setelah video tersebut beredar pada Sabtu (27/1/2024), pihaknya langsung memverifikasi dokumen dan video.
Baca juga: Berapa Gaji Anggota KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024? Ini Rinciannya
Kemudian, pihak KPU mengecek ke PPK dan PPS tempat yang bersangkutan bertugas. Setelah mengecek, KPU kemudian memanggil anggota KPPS tersebut.
Anggota KPPS yang mengunggah video itu, bertugas di sebuah TPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur. Perempuan berinisial HH itu kemudian menyampaikan video dibuat spontan untuk kepentingan konten semata.
"Sebetulnya di lokasi (pengambilan video) sudah diarahkan jangan ada jari (mengarah pada paslon tertentu) di situ," kata Muhtadin.
Hasil klarifikasi kemudian dibawa ke rapat pleno. Hasil rapat pleno memutuskan, anggota KPPS itu diberhentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.