Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kekalahan KPK dalam Praperadilan, dari Budi Gunawan sampai Eddy Hiariej

Kompas.com - 31/01/2024, 11:17 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk kesekian kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah individu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah.

Kasus yang terbaru dan menarik perhatian kekalahan KPK terhadap gugatan praperadilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau kerap disapa Eddy.

Hal itu membuat daftar kekalahan KPK dalam menghadapi praperadilan dari para tersangka korupsi bertambah. Berikut ini kami rangkum deretan kekalahan KPK dalam proses praperadilan.

Baca juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Pengacara Minta KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka

1. Budi Gunawan

Kekalahan pertama KPK dalam proses praperadilan adalah saat menghadapi gugatan dari Budi Gunawan pada 2015.

Pada saat itu KPK menetapkan Budi yang berstatus sebagai calon Kapolri sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dugaan rasuah itu diduga dilakukan Budi ketika dai menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Polri.

Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK tidak sah. Penyebabnya adalah saat Budi menjabat sebagai Karobinkar dia tidak termasuk penegak hukum.

Selain itu menurut pertimbangan Hakim Sarpin penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK meresahkan masyarakat dan perbuatan itu tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Kalah di Praperadilan, KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Tersangka

Akhirnya KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung dan Polri.

Kasus praperadilan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan juga menjadi yurisprudensi atau dasar hukum individu lain menempuh jalur tersebut.

2. Hadi Poernomo

KPK juga kalah dalam praperadilan menghadapi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo pada Mei 2016.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2002 sampai 2004. Dia lantas mengajukan praperadilan kepada KPK.

Menurut KPK, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk pada 1999, dan diduga merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Hakim Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi. Alasannya adalah proses penyidikan dan penyitaan barang oleh KPK terhadap Hadi tidak sah dan harus dihentikan.

Baca juga: Kaji Praperadilan Eddy Hiariej yang Dikabulkan, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin

 

3. Eddy Hiariej

KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November 2023.

Saat itu KPK juga menetapkan status tersangka kepada asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosi Andika Mulyadi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com