Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Bawaslu, Tom Lembong: Kami Akan Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 30/01/2024, 19:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, menyusul dilaporkannya dia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Senin (29/1/2024).

Tom dianggap menghasut masyarakat karena mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya kami selalu akan menghormati proses hukum yang valid dan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku ya," kata Tom saat ditemui dalam acara peluncuran skor Indeks Persepsi Korupsi 2023 Indonesia di JW Marriot, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Dianggap Menghasut, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu

Tom mengaku menyerahkan urusan itu kepada tim hukum Tim Nasional (Timnas) Amin. Oleh karena itu, ia tak ingin menanggapi lebih jauh perihal laporan tersebut.

"Saya kira ini sebaiknya dijawab oleh tim hukum. Karena saya subjeknya, jadi secara profesional biasanya subjek tidak mengomentari dirinya sendiri. Jadi nanti tolong kita minta kepada tim hukum, apakah ada perkara atau ada subtansi," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu, Senin (29/1/2024).

Tom dianggap menghasut masyarakat karena mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Tom Lembong Sebut Anies-Muhaimin Bakal Reformasi Pendanaan Parpol

"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Peraturan Bawaslu 7 Nomor 2022 untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).


Tom dilaporkan oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko, mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) dengan surat tanda bukti penyampaian laporan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Dalam laporan itu, Hendarsam menyebut Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat (26/1/2024).

Pasal palsu itu berbunyi:

"Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."

Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah itu tidak tercantum dalam UU Pemilu karena memang masih dimohonkan pengabulannya di MK.

Baca juga: Soal “Serangan Balik” Luhut ke Tom Lembong, Timnas Amin: Sekarang Kan Semua Sudah Terang-terangan

Ia menuding mantan Kepala BKPM itu ingin menghasut atau mengadu domba masyarakat agar merespons negatif pernyataan Presiden Joko Widodo soal diperbolehkannya presiden berkampanye.

"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hendarsam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com