Tom dianggap menghasut masyarakat karena mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya kami selalu akan menghormati proses hukum yang valid dan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku ya," kata Tom saat ditemui dalam acara peluncuran skor Indeks Persepsi Korupsi 2023 Indonesia di JW Marriot, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Tom mengaku menyerahkan urusan itu kepada tim hukum Tim Nasional (Timnas) Amin. Oleh karena itu, ia tak ingin menanggapi lebih jauh perihal laporan tersebut.
"Saya kira ini sebaiknya dijawab oleh tim hukum. Karena saya subjeknya, jadi secara profesional biasanya subjek tidak mengomentari dirinya sendiri. Jadi nanti tolong kita minta kepada tim hukum, apakah ada perkara atau ada subtansi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu, Senin (29/1/2024).
Tom dianggap menghasut masyarakat karena mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Peraturan Bawaslu 7 Nomor 2022 untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Dalam laporan itu, Hendarsam menyebut Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat (26/1/2024).
Pasal palsu itu berbunyi:
"Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."
Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah itu tidak tercantum dalam UU Pemilu karena memang masih dimohonkan pengabulannya di MK.
Ia menuding mantan Kepala BKPM itu ingin menghasut atau mengadu domba masyarakat agar merespons negatif pernyataan Presiden Joko Widodo soal diperbolehkannya presiden berkampanye.
"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hendarsam.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/30/19162331/dilaporkan-ke-bawaslu-tom-lembong-kami-akan-hormati-proses-hukum