JAKARTA, KOMPAS.com - Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan salah satu gagasan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mereformasi pendanaan partai-partai politik.
Hal ini diungkapkannya menanggapi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada tahun 2023.
Diketahui, capaian IPK terbesar diraih pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 dengan skor 40.
Namun, angkanya kembali turun menjadi 37 di tahun 2020, kemudian naik sedikit di angka 38, dan turun lagi menjadi 34 pada tahun 2022 dan 2023.
"Satu hal yang jelas dan sangat fundamental, itu ujung-ujungnya kita enggak akan pernah akan bisa selesaikan masalah korupsi ini, kalau kita tidak mereformasi sistem pendanaan politik," kata Tom dalam acara peluncuran skor IPK oleh TII di JW Marriot, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: IPK Indonesia Stagnan, Pemerintah Diminta Lebih Serius Berantas Korupsi
Tom tidak memungkiri, saat ini partai-partai politik kerap menguangkan kekuasaan dan posisinya di beragam kementerian/lembaga untuk mencari dana untuk politik.
Menurut Tom, memanfaatkan kekuasaan dan posisi strategis untuk mencari sumber dana politik itu turut dipengaruhi oleh tekanan finansial masing-masing parpol.
"Kalau kita hilangkan tekanan finansial tersebut, pengalaman di berbagai negara menunjukkan langsung hilang, insentif, atau bahkan kebutuhan parpol-parpol untuk mendanai kegiatannya dengan korupsi," tuturnya.
Di sisi lain Tom menyebutkan, paslon 1 berniat untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang isinya dinilai mengurangi sejumlah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia sendiri beranggapan, UU tersebut perlu dicabut agar KPK kembali independen dan lebih efektif memberantas korupsi.
"KPK kembali menjadi lembaga yang independen, akuntabel hanya kepada publik, bahkan tidak akuntabel kepada presiden, seperti statusnya sebelum revisi UU KPK 2019. Jadi tidak lagi bagian daripada birokrasi, stafnya tidak lagi ASN sebagaimana ditetapkan melalui revisi UU KPK 2019," jelas Tom.
Baca juga: Janji-janji Anies Berantas Korupsi: Revisi UU KPK hingga Beri Hadiah ke Pemburu Koruptor
Sebagai informasi, IPK Indonesia pada tahun 2023 berada di angka 34, yang membuat peringkat Indonesia merosot menjadi 115 dari 180 negara di tahun 2023.
Sedangkan di tahun 2022, peringkat Indonesia berada di angka 110 dari 180 negara.
Skor ini pun membuat Indonesia berada jauh di bawah Singapura, diikuti Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
Secara berurutan, skor IPK Singapura berada di angka 83 pada tahun 2023, stagnan dibanding tahun lalu. Diikuti Malaysia dengan skor 50, Timor Leste dengan skor 43, Vietnam dengan skor 41, dan Thailand dengan skor 35.