Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Hentikan TPPU Perkara E-KTP Setya Novanto, Polri Digugat ke PN Jaksel

Kompas.com - 29/01/2024, 18:50 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Perkara yang teregister nomor 11/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Selasa 16 Januari 2024 lalu.

Diketahui, polisi melakukan penyidikan dugaan TPPU terkait kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2018.

Dalam proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/745/VI/2018/Bareskrim, tanggal 6 Juni 2018 terhadap perkara tersebut, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Diesti Astriani, Dwina Michaella, Reza Herwindo dan Setya Novanto.

Baca juga: Bantah Agus Rahardjo, Jokowi: Buktinya Pak Setya Novanto Divonis 15 Tahun

“Di mana dari hasil pemeriksaan saksi diperoleh fakta-fakta bahwa tindak pidana terkait dengan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok korupsi dengan cara PT. Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu konsorsium yang ikut dalam proses pelelangan tender proyek e-KTP,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Adapun PT. Murakabi Sejahtera sengaja dibentuk untuk mendampingi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang akhirnya dimenangkan dalam proses pelelangan tender proyek e-KTP pada tahun 2011.

Dalam proses pelelangan telah diatur untuk dimenangkan oleh konsorsium PNRI dimana pada Juni 2011 Menteri Dalam Negeri pada saat itu, Gamawan Fauzi menetapkan PNRI sebagai pemenang tender e-KTP.

Walaupun penetapan pemenang lelang digugat oleh Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP. Namun, konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 trilliun.

Baca juga: Mungkinkah Jokowi Melindungi Setya Novanto?

Sementara itu, tindak pidana asal atau predicate crime dari TPPU kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto selaku penyelenggara negara dengan profil kekayaan yang tidak wajar selama periode 2009-2018 itu penyidikannya dilakukan oleh Polisi berdasarkan pidana Korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara pokoknya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan Nomor: 130/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Setya Novanto pada tanggal 24 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjsde).

Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Setya Novanto serta diwajibkan mengembalikan uang yang telah dikorupsi sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat (AS) dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan.

Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Dalam perkara itu, Setya Novanto terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi melalui proyek e-KTP sehingga membuat negara merugi Rp 2,3 triliun.

Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang dari Johannes Marlien selaku Direktur Biomorf Lond LLC yang merupakan perusahaan vendor alat perekam sidik jari atau automated finger print identification system/AFIS merek L-1.

“Bahwa atas penyelidikan dan penyidikan oleh termohon (polisi) atas perkara a quo yang hingga saat ini sudah berlangsung lebih dari lima tahun namun penangannya terkesan berlarut-larut dan masih belum ada perkembangan berarti, sehingga haruslah dinyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Setya Novanto,” kata Kurniawan.

“Oleh karena termohon telah melakukan penghentian penyidikan maka sewajarnya jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak sah dan melawan hukum,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com