Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sampai Buat Video Pembelaan Diri usai Pernyataan "Presiden Boleh Kampanye" Tuai Polemik

Kompas.com - 26/01/2024, 19:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membuat video pembelaan diri terkait pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai presiden dan wakil presiden boleh memihak dan ikut berkampanye dalam pemilu.

Video berdurasi 1 menit 53 detik itu diunggah di Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024) sore.

Dalam video itu, Jokowi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh staf Istana.

"Kemarin sempat ramai di Halim Bapak menyampaikan soal pernyataan kampanye," tanya staf Istana yang berdiri di balik kamera. 

Jokowi lantas menyatakan bahwa ia saat itu hanya menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan usai acara penyerahan pesawat Super Hercules C130J oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI Angkatan Udara di Lanud Halim Perdanakusuma.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," jawab Jokowi.

Baca juga: Jokowi: UU Menyatakan Presiden Punya Hak Kampanye, Jangan Ditarik ke Mana-mana

Tak hanya menyampaikan klarifikasi, Jokowi sampai menampilkan dia karton putih berukuran besar.

Karton itu bertuliskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Di karton itu juga tertulis beberapa pasal yang terkait dengan pernyataan Jokowi.

"Ini saya tunjukin. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi sambil menunjuk kertas berusaha menerangkan.

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Akan Laporkan Jokowi ke Bawaslu jika Terbukti Berpihak di Pilpres

Kepala Negara lantas memperlihatkan karton lainnya yang berisi tentang Pasal 281 UU Pemilu.

Dalam karton juga bertuliskan "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Menjalani cuti di luar tanggungan negara".

Jokowi lalu memberikan dua karton tersebut kepada orang di samping kamera. Dengan dahi mengernyit ia meminta agar pernyataannya jangan ditarik ke mana-mana.

"Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan Perundang-undangan karena ditanya," jelas Jokowi.

Setelah menjawab pertanyaan dari staf Istana itu, Jokowi lantas meninggalkan tempatnya sembari mengucapkan terima kasih.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com