SAAT mengumpulkan para kepala daerah pada 30 Oktober 2023, Presiden Jokowi memberikan arahan, salah satunya agar mendukung kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024, tidak melakukan intervensi, dan menjaga netralitas.
Pernyataan ini tepat seminggu setelah Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakilnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pada 1 November 2023, Presiden Jokowi saat meninjau Ibu Kota Nusantara, di Kalimantan Timur, kembali menegaskan perlunya netralitas seluruh jajaran.
Saya kutipkan pernyataan beliau, “Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral. TNI semua harus netral. Polri semua harus netral”.
Saat itu kita tentu bernapas lega, ada harapan Presiden Jokowi menjaga tumbuhnya demokrasi. Sekalipun putra sulung beliau, Gibran Rakabuming, jadi cawapres bagi Prabowo, namun pernyataan itu menegaskan Presiden Jokowi menghargai gelangang kompetisi pilpres sebagai arena yang adil.
Namun makna penting atas pernyataan presiden itu perlahan seperti tumpukan pasir pantai tersiram laju ombak. Perlahan beliau bertindak seperti tim sukses pasangan Prabowo-Gibran.
Dimulai dengan membuntuti rute kampanye Ganjar Pranowo. Sejumlah lokasi yang didatangi Ganjar, tiba-tiba dikunjungi Presiden Jokowi sambil bagi-bagi sembako, sertifikat tanah, dan bantuan lainnya.
Selain itu, kepala desa hingga kepala daerah dicari jejak kasusnya oleh aparat penegak hukum.
Dalam pembagian program bansos yang sesungguhnya dibayar pakai pajak rakyat, para menteri malah menarasikan bantuan tersebut budi baik Presiden Jokowi. Sembako yang dibagian juga ada yang diberi label pasangan Prabowo-Gibran.
Belakangan, Jokowi mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye, asal tidak menggunakan fasilitas negara. Mirisnya, pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di samping Prabowo Subianto, Panglima TNI dan kepala staf angkatan.
Pernyataan Jokowi tersebut memang normatif, namun bisa membelakangi ungkapan presiden sebelumnya.
Institusi kepresidenan harus kita jaga marwahnya. Sejak pencalonan Gibran sebagai wakil presiden melalui “pembegalan” pasal di Mahkamah Konstitusi (MK), kejadian ini menuai krisis terhadap kedudukan negara hukum.
Kepercayaan terhadap MK melorot. Kejadian ini tidak bisa dipungkiri terkait konflik kepentingan keluarga presiden. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan saudara ipar presiden atau paman dari Gibran, pihak yang diuntungkan atas perkara tersebut.
Kejadian ini menuai krisis etis terhadap Presiden Jokowi. Namun, gemuruh suara publik menyoal peristiwa di atas dianggap angin lalu.
Jika Jokowi memang ingin berkampanye mendukung putra sulungnya, maka lebih terhormat untuk cuti selama masa kampanye. Jokowi bisa menyerahkan tampuk kepemimpinan pemerintahan sementara kepada wakil presiden Ma'ruf Amin, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.