Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan ke Polisi, Anies: Jangan Kita Ini Zalim

Kompas.com - 22/01/2024, 19:01 WIB
Tatang Guritno,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan angkat bicara soal nasib empat mantan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Ia meminta, aparat negara dan penguasa tak bertindak sewenang-wenang pada warga Kampung Bayam.

“Jangan kita ini zalim. Zalim itu artinya bertindak tidak adil. Mereka adalah rakyat kita sendiri dan mereka adalah orang-orang yang sudah berada di tempat itu begitu lama,” ujar Anies di Gor Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Dilaporkan Jakpro, Warga Eks Kampung Bayam Minta Polres Jakarta Utara Hentikan Penyidikan

Ia mengatakan, pembangunan Kampung Susun Bayam (KSB) memang terlambat karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) molor akibat pandemi Covid-19.

Tapi, saat ini semua pembangunan sudah tuntas.

Maka, semestinya warga eks Kampung Bayam bisa mendapatkan akses tempat tinggal di KSB.

Sebab, KSB memang dibangun di era Anies untuk menampung warga yang tergusur proyek JIS.

“Aturannya ada dan sudah digunakan berkali-kali. Jadi, kalau bilang aturannya enggak memungkinkan, aturannya itu memungkinkan dan terbukti sudah bisa,” paparnya.

“Ini soal kemauan, tunjukan negara punya welas asih,” sambung dia.

Baca juga: Laporkan Eks Warga Kampung Bayam, Jakpro: Mereka Belum Memiliki Hak Tempati Kampung Susun

Di sisi lain, Anies menekankan bahwa negara harus bertanggung jawab atas nasib warga eks Kampung Bayam.

Ia pun meminta, jangan tindakan hukum diberlakukan pada rakyat kecil hanya untuk kepentingan pihak tertentu.

“Jangan sampai pada yang besar, pada yang raksasa kita memberikan perlindungan. Tapi, pada yang kecil, ada yang lemah, kita melupakan perlindungan,” imbuh dia.

Diketahui empat warga eks Kampung Bayam dilaporkan Jakpro ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Keempatnya diperiksa atas dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Perkara ini bermula ketika empat warga tersebut memasuki unit KSB pada 29 November 2023 meski belum mengantongi izin.

Saat ini, warga KSB meski menghadapi sejumlah persoalan seperti dilaporkan ke pihak kepolisian, sanitasi tak layak, aliran listrik dimatikan, dan ketidakjelasan tempat tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Nasional
KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

Nasional
Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com