Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Etik dan Metodologi Lembaga Survei Ranah Asosiasi

Kompas.com - 18/01/2024, 19:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa metodologi penelitian setiap lembaga survei pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti merupakan wewenang asosiasi lembaga survei, meski KPU akan memberi sertifikat terdaftar setelah melaksanakan sejumlah rangkaian verifikasi.

"Kalau kita mendaftar sesuatu, kita menulis pernyataan. Tapi, kalau etik dan segala macam, asosiasi, itu akan menjadi peran dari asosiasi (lembaga survei)," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, Kamis (18/1/2024).

Oleh karena itu, untuk mendaftar ke KPU, lembaga-lembaga survei itu harus menyertakan surat keterangan terdaftar di asosiasi lembaga survei.

Baca juga: Total 83 Lembaga Survei Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024

Menurut Mellaz, paradigma ini merupakan hasil dari aspirasi sejumlah lembaga survei dan asosiasi ketika menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat.

"Soal etik dan soal metodologi, KPU tidak punya kompetensi ke sana. Itulah gunanya dari asosiasi lembaga survei, dan kita terbantu. Soal lain, publik biar menilai," kata Mellaz.

Dia menyebut bahwa pendaftaran lembaga survei untuk Pemilu 2024 sudah ditutup sejak 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara, sesuai ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022.

"Per 15 Januari pukul 23.59, informasi yang saya dapatkan dari Biro Parhumas (Partisipasi Masyarakat dan Humas), tercatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar," ujar Mellaz.

"(Sebanyak) 70 lembaga posisinya sudah proses penerbitan sertifikat terdaftar," katanya lagi.

Baca juga: KPU Minta Moderator Tertibkan Cawapres agar Tak Bicara di Luar Kesempatannya Saat Debat Keempat Pilpres

Kemudian, Mellaz mengatakan KPU akan melakukan verifikasi terkait berbagai syarat administrasi, seperti status badan hukum, pernyataan bukan bagian dari pemenangan salah satu peserta pemilu, serta status dalam asosiasi lembaga survei.

Selain harus lengkap, dokumen-dokumen yang dilampirkan ke KPU untuk mendaftar juga harus ditunjukkan bukti aslinya.

"Kita juga buka ruang ada perguruan tinggi yang sebenarnya bukan lembaga survei, tapi diberikan semacam syarat tambahan bahwa mereka pernah ber-MoU (kerja sama) dengan KPU. Atau stasiun TV, kan ada juga tuh lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei," kata Mellaz.

Lebih lanjut, Mellaz mengatakan, jumlah lembaga survei yang sudah mendaftar bisa berkurang jika tak memenuhi kriteria dari hasil verifikasi KPU.

Apalagi, belum seluruh 83 lembaga survei ini diberikan sertifikat terdaftar oleh KPU.

Baca juga: KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Setiap Capres di 38 Provinsi, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com