Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Etik dan Metodologi Lembaga Survei Ranah Asosiasi

Kompas.com - 18/01/2024, 19:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa metodologi penelitian setiap lembaga survei pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti merupakan wewenang asosiasi lembaga survei, meski KPU akan memberi sertifikat terdaftar setelah melaksanakan sejumlah rangkaian verifikasi.

"Kalau kita mendaftar sesuatu, kita menulis pernyataan. Tapi, kalau etik dan segala macam, asosiasi, itu akan menjadi peran dari asosiasi (lembaga survei)," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, Kamis (18/1/2024).

Oleh karena itu, untuk mendaftar ke KPU, lembaga-lembaga survei itu harus menyertakan surat keterangan terdaftar di asosiasi lembaga survei.

Baca juga: Total 83 Lembaga Survei Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024

Menurut Mellaz, paradigma ini merupakan hasil dari aspirasi sejumlah lembaga survei dan asosiasi ketika menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat.

"Soal etik dan soal metodologi, KPU tidak punya kompetensi ke sana. Itulah gunanya dari asosiasi lembaga survei, dan kita terbantu. Soal lain, publik biar menilai," kata Mellaz.

Dia menyebut bahwa pendaftaran lembaga survei untuk Pemilu 2024 sudah ditutup sejak 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara, sesuai ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022.

"Per 15 Januari pukul 23.59, informasi yang saya dapatkan dari Biro Parhumas (Partisipasi Masyarakat dan Humas), tercatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar," ujar Mellaz.

"(Sebanyak) 70 lembaga posisinya sudah proses penerbitan sertifikat terdaftar," katanya lagi.

Baca juga: KPU Minta Moderator Tertibkan Cawapres agar Tak Bicara di Luar Kesempatannya Saat Debat Keempat Pilpres

Kemudian, Mellaz mengatakan KPU akan melakukan verifikasi terkait berbagai syarat administrasi, seperti status badan hukum, pernyataan bukan bagian dari pemenangan salah satu peserta pemilu, serta status dalam asosiasi lembaga survei.

Selain harus lengkap, dokumen-dokumen yang dilampirkan ke KPU untuk mendaftar juga harus ditunjukkan bukti aslinya.

"Kita juga buka ruang ada perguruan tinggi yang sebenarnya bukan lembaga survei, tapi diberikan semacam syarat tambahan bahwa mereka pernah ber-MoU (kerja sama) dengan KPU. Atau stasiun TV, kan ada juga tuh lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei," kata Mellaz.

Lebih lanjut, Mellaz mengatakan, jumlah lembaga survei yang sudah mendaftar bisa berkurang jika tak memenuhi kriteria dari hasil verifikasi KPU.

Apalagi, belum seluruh 83 lembaga survei ini diberikan sertifikat terdaftar oleh KPU.

Baca juga: KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Setiap Capres di 38 Provinsi, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com