Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta soal Gugatan Anwar Usman

Kompas.com - 16/01/2024, 19:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku akan bersurat dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait gugatan yang diajukan eks Ketua MK Anwar Usman.

MKMK telah membahas rencana mengirim surat itu dalam rapat yang digelar hari ini.

"Rapat yang hari ini, kita membicarakan soal (MKMK) dimintain ini, bukan keterangan sih, dimintain untuk menyampaikan sikap oleh Pengadilan TUN, kaitan dengan gugatannya Pak Anwar Usman," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, kepada wartawan pada Selasa (16/1/2024).

Menurut eks hakim konstitusi dua periode itu, surat dari MKMK tersebut bakal dilayangkan kepada PTUN Jakarta pada Rabu (17/1/2024) besok.

Baca juga: Digugat Anwar Usman, Ketua MK Klaim Mahkamah Masih Solid Jelang Pemilu 2024

Namun, Palguna enggan menyampaikan apa isi surat itu kepada awak media.

"Karena katanya, besok, mereka (PTUN Jakarta) mau menentukan sikap atau apa gitu. Nah, jawabannya belum bisa saya sampaikan sekarang. Nanti tunggu dari putusan Pengadilan TUN Jakarta," ujar Palguna.

"Ya suratnya sudah dibuat, tapi isi suratnya itu enggak bisa saya sampaikan, nanti mendahului pengadilan," katanya lagi.

Gugatan Anwar Usman masuk klasifikasi lain-lain dengan register nomor 604/G/2023/PTUN.JKT per 24 November 2023.

Baca juga: MKMK Segera Rapat Bahas Mekanisme Pengawasan Hakim Konstitusi

Namun, Anwar Usman yang ditemui pada 10 Januari 2024, tak mau menyampaikan kepada jurnalis soal materi gugatannya terhadap koleganya itu.

"Halah tunggu aja dah. Nanti dicek saja," katanya saat itu.

Anwar hanya mengaku siap hadir jika dipanggil PTUN. Sebab, menyebut bahwa dirinya warga negara yang paling taat asas dan taat hukum.

Lebih lanjut, membantah sedang melakukan "operasi senyap" untuk melawan keputusan pencopotan dirinya.

Baca juga: Disebut Paling Sering Bolos Rapat, Anwar Usman: Banyak Perjalanan Dinas

Diketahui, Anwar Usman sempat mengajukan keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya. Tetapi, delapan hakim lain MK menolak keberatan tersebut.

Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK bermula setelah mahkamah menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober tahun lalu.

Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Buntut putusan ini, Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran etik berat oleh MKMK. Kemudian, dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan MKMK Permanen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com