Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pemakzulan Jokowi Diharap Tidak Merusak Proses Pemilu

Kompas.com - 16/01/2024, 16:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pemakzulan (impeachment) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencuat dalam beberapa hari terakhir justru dianggap rentan digunakan buat merusak proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang tengah berlangsung.

“Yang kita khawatirkan bukan realitas hukumnya atau ketatanegaraannya, tetapi saya khawatirkan adalah realitas politiknya. Karena kemudian mungkin jadi dipakai dalam kondisi tertentu untuk merusak Pemilunya dan saya kira itu lebih bahaya,” kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Menurut Zainal, terdapat 6 hal yang bisa menjadi alasan buat memakzulkan seorang presiden, seperti tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Keenam hal itu adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat.

Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Jokowi, Ketum PBNU: Tidak Beralasan

Akan tetapi, kata Zainal, perbuatan yang bisa dikualifikasikan ke dalam perbuatan tercela bisa menjadi perdebatan.

"Bahkan di Amerika Serikat sendiri yang demokrasinya lebih tua juga masih terdapat perdebatan mengenai apa yang dimaksud sebagai perbuatan tercela," ujar Zainal.

Zainal mengambil contoh proses pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat Bill Clinton pada 1998 sampai 1999. Saat itu, kata Zainal, alasan Clinton dimakzulkan bukan karena skandal hubungan di luar nikah dengan Monica Lewinsky tetapi karena memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah.

Di sisi lain, Zainal berharap isu pemakzulan tidak berdampak negatif terhadap proses Pemilu 2024 dan perlu alasan yang sangat kuat buat jika hal itu memang hendak dilanjutkan.

Baca juga: Soal Wacana Pemakzulan Jokowi, Demokrat: Tahan Dulu Syahwat Politikmu


“Harusnya dalam perhitungan juga, perhitungan secara ketatanegaraan. Tidak ada kaitan sebenarnya proses impeachment presiden dengan Pemilu, dua hal yang berbeda. Pemilu dilakukan oleh KPU, ada lembaga sendiri, sedangkan impeachment pelanggaran,” papar Zainal.

Sebelumnya diberitakan, usulan pemakzulan Presiden Jokowi mencuat setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Tokoh-tokoh yang hadir saat itu antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kedatangan mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi.

Baca juga: TKN Yakin Isu Pemakzulan Jokowi Tak Ganggu Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya.

Menurutnya, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahfud mengungkapkan, Petisi 100 juga meminta agar Pemilu 2024 dilakukan tanpa Presiden Jokowi.

Maksudnya, kata dia, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Lagi-lagi Mahfud mengaku itu bukan kewenangannya.

Baca juga: Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril: Itu Bukan Urusan Menko Polhukam, tapi DPR

"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," tegas Mahfud di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com