Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Pengabaian Hak Hukum Adat: Risiko Eskalasi Perampasan Tanah

Kompas.com - 16/01/2024, 11:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 8 Desember 2023, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 62 Tahun 2018 terkait teknis penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.

Perpres ini mengancam keberadaan masyarakat hukum adat dan mempermudah perampasan tanah oleh negara.

Bila dicermati, lahirnya Perpres ini tidak lepas dari penolakan yang marak terjadi terhadap rencana proyek strategsi nasional (PSN) yang terjadi belakangan.

Indikasi ini menguat karena melalui Perpres a quo, masyarakat hukum adat dibebankan pembuktian bahwa tanah yang hendak “dirampas” atas dasar PSN adalah miliknya.

Tentu hal ini kontras dengan semangat konstitusi yang melindungi hak masyarakat hukum adat yang pengakuannya hanya mensyaratkan “sepanjang masih ada”.

Peraturan a quo memang memberikan kompensasi berupa uang dan/atau pemukiman kembali kepada masyarakat yang menempati tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.

Namun hal itu tidak menutup fakta bahwa regulasi membenarkan tindakan Pemerintah untuk melakukan pemindahan paksa masyarakat dari tanah leluhurnya.

Menilik catatan historis, dalam beberapa tahun terakhir, ada puluhan koflik masyarakat dengan negara dan swasta akibat PSN.

Dalam hal ini, masyarakat selalu berada pada posisi yang tidak menguntungan. Bahkan pembebasan lahan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dilakukan secara paksa menggunakan aparat keamanan.

Misalnya: pembangunan sirkuit Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB), Bendungan Bulango Ulu Gorontalo, pembangunan tol Padang-Pekanbaru, proyek kawasan ekonomi khusus di Gresik, pembangunan PLTA di Pinrang.

Lalu penambangan Wadas untuk Bendungan Bener, proyek Movieland MNC Lido City Sukabumi, proyek lumbung pangan atau food estate di Sumatera Utara, pembangunan Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Bandara Kayong Utara di Kalimantan Barat, Bendungan Karalloe di Goa, Waduk Lambo di Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, tol Serang-Panimbang, tol Balikpapan dan Samarinda, pembangunan PLTU Muna, proyek cetak sawah baru di Pulau Pisang Kalimantan, pembangunan bandara dan kilang minyak di Air Bangis Sumatera Barat, Pembangunan Rempang Eco-city di Kepulauan Riau dan lain sebagainya.

Bila ditelisik, penyebab terjadinya konflik di atas adalah “negara”. Dalam hal ini, negara dalam menyusun perencanaan pembangunan terkait tidak melihat kepentingan masyarakat adat sebagai sesuatu yang seharusnya dilindungi.

Pola komunikasi yang dibangun hanya sebatas kepentingan ekonomi, di mana pemberian ganti rugi dianggap dapat menyelesaikan persoalan dengan masyarakat hukum adat.

Padahal, fungsi tanah bagi masyarakat hukum adat tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup semata, tapi juga menjaga budaya leluhur yang sifatnya tidak bisa dikomersialkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com