JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo yang diusulkan oleh Petisi 100. Menurut Hasto, syarat pemakzulan tidak mudah dipenuhi.
"Pemakzulan itu syaratnya kan tidak mudah karena presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga ada syarat," kata Hasto saat ditemui di Gedung Filateli, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).
Meski begitu, ia menilai, munculnya usulan ini menandakan ada yang tidak beres di dalam proses demokrasi.
Misalnya, ketika seorang pimpinan negara melanggar konstitusi, wacana pemakzulan menjadi otokritik, termasuk bagi presiden di akhir masa jabatannya.
Baca juga: Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Ihza: Inkonstitusional, Prosesnya Panjang dan Memakan Waktu
Hasto lantas membahas lagi majunya calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Inilah yang kemudian membuat pergerakan civil society karena sering kali majunya Mas Gibran dengan melakukan manipulasi konstitusi, dengan tingkat implementasi di lapangan sulit dibedakan kapan Pak Jokowi sebagai Pak Presiden, kapan sebagai ayah Mas Gibran," ucapnya.
Seharusnya sebagai pemimpin negara, kata Hasto, Jokowi mampu menjaga netralitas.
Namun terkait hal ini, Hasto menyerahkan seluruh penilaian terhadap masyarakat dan lembaga terkait.
Baca juga: Sebut Tak Ada Gerakan Pemakzulan Jokowi di DPR, Airlangga: Partai Pendukung 85 Persen
"Sebenarnya setiap pemimpin kalau memegang teguh konstitusi, apalagi sumpah presiden itu akan menjalankan konstitusi dan UU dengan selurus-lurusnya, hal tersebut tidak akan terjadi tanpa pelanggaran konstitusi," jelas Hasto.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Menerima usulan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan PetIsi 100.
Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.
Kelompok ini mengadukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 kepada Mahfud MD hingga usulan menggulingkan Jokowi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Tak Mungkin Terjadi Sebelum Pemilu
"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, Pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.