Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbekal Surat Polri, Bawaslu Bantah Lantik Pengawas Simpatisan OPM

Kompas.com - 12/01/2024, 14:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bahwa anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Tenggelen, yang dilantik pada Agustus lalu, tidak terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku teradu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (12/1/2024).

"Bawaslu melakukan rapat pleno 15 Desember 2023 berkaitan hasil klarifikasi Guripa Tenggelen dengan hasil rapat pleno yang pada pokoknya sebagai berikut: Guripa Tenggelen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak berdasarkan hasil klarifikasi tidak terbukti terdaftar sebagai anggota KKB, mengacu pada surat Polri nomor R 1991/IX/IPP.1.8/2023," jelas dia.

Baca juga: DKPP Periksa Bawaslu karena Diduga Lantik Pengawas Terafiliasi OPM

Perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 ini diadukan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak yang berasal dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).

Mereka mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I), Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen.

Bagja menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Papua Tengah telah melakukan klarifikasi berulang kali kepada Guripa, yang pada Agustus itu dilaporkan terafiliasi OPM.

Hasil klarifikasi baik secara administrasi maupun secara konfrontatif tidak menunjukkan hal itu. Guripa menyatakan dirinya setia kepada NKRI.

Bagja juga bersurat dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait permohonan informasi Guripa pada 30 Agustus-1 September 2023.

"Pada 11 September 2023, Bawaslu menerima surat dari Polri dengan nomor surat R 1991/IX/IPP.1.8/2023 [...] yang pada pokoknya menyatakan Saudara Guripa Telenggen (teradu) tidak terdata sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata Papua atau kelompok Organisasi Papua Merdeka," urai Bagja.

Baca juga: Dituduh Simpatisan OPM, Anggota Bawaslu Puncak: Fitnah, Saya Cinta NKRI Harga Mati

Di luar soal substansi, Bagja juga mempersoalkan para pengadu yang menyertakan KTP Guripa hingga surat Bawaslu kepada BIN dan Polri sebagai alat bukti dalam sidang ini, padahal data-data itu bersifat pribadi dan internal.

Bagja mempertanyakan sumber pengadu mendapatkan dokumen-dokumen itu dan menegakkan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah wajib dikesampingkan demi hukum, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XIV/2016.

"Seluruh dalil pengaduan para pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Para teradu telah melakukan proses dan juga verifikasi seluruh keabsahan dan seluruh proses terjadi berdasarkan prinsip kehati-hatian," ujar dia.

Ia meminta DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Ia juga meminta DKPP menyatakan ia dan Herwyn selaku Koordinator Divisi SDM, Organsiasi, dan Diklat Bawaslu RI tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta merehabilitasi nama baik keduanya.

Baca juga: Bawaslu Duga Ada Pelanggaran dalam Kampanye Gibran di Ambon

Sementara itu, Guripa yang juga hadir langsung di persidangan juga membantah dirinya simpatisan OPM.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com