JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bahwa anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Tenggelen, yang dilantik pada Agustus lalu, tidak terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku teradu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (12/1/2024).
"Bawaslu melakukan rapat pleno 15 Desember 2023 berkaitan hasil klarifikasi Guripa Tenggelen dengan hasil rapat pleno yang pada pokoknya sebagai berikut: Guripa Tenggelen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak berdasarkan hasil klarifikasi tidak terbukti terdaftar sebagai anggota KKB, mengacu pada surat Polri nomor R 1991/IX/IPP.1.8/2023," jelas dia.
Baca juga: DKPP Periksa Bawaslu karena Diduga Lantik Pengawas Terafiliasi OPM
Perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 ini diadukan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak yang berasal dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).
Mereka mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I), Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen.
Bagja menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Papua Tengah telah melakukan klarifikasi berulang kali kepada Guripa, yang pada Agustus itu dilaporkan terafiliasi OPM.
Hasil klarifikasi baik secara administrasi maupun secara konfrontatif tidak menunjukkan hal itu. Guripa menyatakan dirinya setia kepada NKRI.
Bagja juga bersurat dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait permohonan informasi Guripa pada 30 Agustus-1 September 2023.
"Pada 11 September 2023, Bawaslu menerima surat dari Polri dengan nomor surat R 1991/IX/IPP.1.8/2023 [...] yang pada pokoknya menyatakan Saudara Guripa Telenggen (teradu) tidak terdata sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata Papua atau kelompok Organisasi Papua Merdeka," urai Bagja.
Baca juga: Dituduh Simpatisan OPM, Anggota Bawaslu Puncak: Fitnah, Saya Cinta NKRI Harga Mati
Di luar soal substansi, Bagja juga mempersoalkan para pengadu yang menyertakan KTP Guripa hingga surat Bawaslu kepada BIN dan Polri sebagai alat bukti dalam sidang ini, padahal data-data itu bersifat pribadi dan internal.
Bagja mempertanyakan sumber pengadu mendapatkan dokumen-dokumen itu dan menegakkan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah wajib dikesampingkan demi hukum, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XIV/2016.
"Seluruh dalil pengaduan para pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Para teradu telah melakukan proses dan juga verifikasi seluruh keabsahan dan seluruh proses terjadi berdasarkan prinsip kehati-hatian," ujar dia.
Ia meminta DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Ia juga meminta DKPP menyatakan ia dan Herwyn selaku Koordinator Divisi SDM, Organsiasi, dan Diklat Bawaslu RI tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta merehabilitasi nama baik keduanya.
Baca juga: Bawaslu Duga Ada Pelanggaran dalam Kampanye Gibran di Ambon
Sementara itu, Guripa yang juga hadir langsung di persidangan juga membantah dirinya simpatisan OPM.