Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Sebut Bawaslu Belum Keluarkan Pernyataan soal Umpatan Prabowo, Nilai Ada yang “Framing”

Kompas.com - 11/01/2024, 20:50 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum mengeluarkan pernyataan apa pun terkait kata-kata umpatan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru pada 9 Januari 2024.

“Karena di dalam pernyataan Ketua Bawaslu itu tidak ada sama sekali me-refresh tentang statement atau tindakan Pak Prabowo. Jadi Ketua Bawaslu hanya menjawab mengenai pasal atau ketentuan terkait dengan hinaan dalam kampanye pemilu,” kata Wakil Ketua TKN, Juri Ardiantoro saat konferensi pers di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut, Juri menilai, ada yang melakukan framing terhadap penyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terkait umpatan Prabowo tersebut.

Baca juga: Sebut Tak Ada Diksi Prabowo-Gibran yang Perlu Dikontrol, TKN: Biarkan Saja Mengalir

“Jadi berita mengenai pernyataan Ketua Bawaslu itu kelihatan sekali ada usaha untuk mem-framing bahwa Ketua Bawaslu menilai dan membuat kesimpulan terkait dengan pernyataan Pak Prabowo,” ujar Juri.

“Jadi Bawaslu sama sekali belum melakukan penilaian apa pun terkait dengan pernyataan Pak Prabowo,” kata mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Sebelumnya, Juri mengatakan, Prabowo tidak menghina sama sekali saat mengeluarkan kata-kata yang disebut umpatan tersebut.

“Pada acara tersebut, Pak Prabowo sama sekali tidak menyatakan yang dapat dikategorikan menghina. Tidak ada unsur hinaan sama sekali,” ujar Juri saat dihubungi pada 10 Januari 2024.

Baca juga: Kampanye di 3 Provinsi dalam Sehari, Prabowo: Kami yang Paling Mampu Bawa Indonesia Jadi Negara Makmur

Juri megatakan, menghina bukanlah tipe Prabowo. Dia mencontohkan, dalam debat capres misalnya, Prabowo tidak membalas serangan pasangan calon (paslon) lain.

“Bahkan saat debat, Pak Prabowo tidak mau membalas serangan-serangan personal ke calon lain,” kata Juri.

Dalam keterangannya, Juri juga mengingatkan kepada pihak yang sengaja memotong video, mem-framing, dan menyebarkan video ucapan Prabowo tersebut.

“Kepada pihak-pihak yang sengaja memotong video, mem-framing, dan menyebarkannya dengan sengaja untuk mendiskreditkan dan menjatuhkan seseorang, dalam hal ini Pak Prabowo, untuk hati-hati karena bisa dikenakan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Elektronik),” ujar Juri.

Baca juga: TKN Yakin Khofifah Bakal Memperkuat Peluang Prabowo-Gibran Menang Pilpres Satu Putaran

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja pada Rabu, 10 Januari 2024, menilai bahwa kata “goblok” yang terlontar dari mulut Prabowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama dua tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan umpatan itu.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Menurut Bagja, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai perkataan Menteri Pertahanan (Menhan) itu.

Baca juga: Ini Aturan Pidana Pemilu yang Menurut Bawaslu Bisa Jerat Prabowo karena Mengumpat

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com