JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang mengumpat di hadapan para relawannya ketika membicarakan capres pesaingnya menuai polemik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, umpatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab, Undang-undang Pemilu memuat larangan penghinaan terhadap peserta pemilu.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).
Meski demikian, Bagja mengaku belum menerima laporan dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) mengenai temuan dugaan pelanggaran pidato Prabowo.
Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Katanya, Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menganalisis umpatan Menteri Pertahanan itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.
Baca juga: Biarkan Pendukungnya Mengumpat, Prabowo: Bukan Aku yang Ngomong Ya...
Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena umpatannya tak spesifik menyebut sosok yang dimaksud, Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," kata dia.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 280 ayat 1 mengatur sejumlah larangan dalam kampanye. Di antaranya, larangan menghina sesama pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Sedikitnya, ada 10 larangan dalam kampanye pemilu. Perinciannya yakni:
Baca juga: Bawaslu Nilai Umpatan Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu
Menurut UU Pemilu, pihak yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” bunyi Pasal 521 UU Pemilu.
Umpatan Prabowo sendiri bermula dari rasa kesalnya karena kepemilikannya atas lahan ratusan ribu hektare disinggung dalam debat ketiga pemilu presiden (pilpres), Minggu (7/1/2024).
Perihal lahan tersebut sebelumnya diungkit oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Dalam debat, Anies mengatakan, Prabowo memiliki lahan seluas 340.000 hektare.
Katanya, kepemilikan Prabowo atas lahan 340.000 hektare itu pernah diungkap Presiden Joko Widodo pada debat capres Pemilu 2019.