Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siapkan Pilkada Serentak Sesuai Jadwal Awal pada 27 November 2024

Kompas.com - 11/01/2024, 14:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun rancangan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak sesuai jadwal awal yang sudah disepakati, yaitu 27 November 2024.

Kesepakatan itu sebelumnya diambil lewat kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022.

"Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024," kata komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU), Kamis (11/1/2024).

Tiga Rancangan PKPU yang diuji publik meliputi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilu; serta Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca juga: Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Pilkada Jadi Usul Inisiatif DPR

"Dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan pemilu dan presiden (sehingga) lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk," kata pria yang akrab disapa Drajat itu.

"Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024. Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," tambahnya.

Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024 yang disusun KPU dalam rancangan peraturannya:

  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  • 27 Agustus-21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  • 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
  • 25 September-23 November 2024: masa kampanye
  • 24-26 November 2024: masa tenang
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November-10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi

Baca juga: KPU: Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024

Batal dimajukan?

Sebelumnya, Istana sempat menginginkan agar jadwal pilkada serentak dimajukan sekitar dua bulan.

Rencana ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada 20 Semptember 2023.

Tito berdalih, percepatan pilkada perlu ditempuh melalui Perppu (yang seharusnya mensyaratkan kegentingan memaksa), demi tercapainya pelantikan presiden dan kepala daerah pada tahun yang sama.

Oleh karenanya, diharapkan, terjadi perbaikan tata kelola pemerintahan dan kesinambungan program nasional-daerah.

Belakangan, usulan ini menguap. Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Ketua Umum Relawan Pro Jokowi, Budi Arie Setiadi, menyebut bahwa opsi Perppu tak akan diambil dan percepatan jadwal pilkada.

Budi Arie mengatakan, apabila percepatan jadwal Pilkada diperlukan maka akan ditempuh lewat proses revisi undang-undang secara terbatas.

Baca juga: Pemerintah Bantah Revisi Terbatas UU Pilkada untuk Amankan Pihak Tertentu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com