JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dipastikan telah mendapat persetujuan cuti kampanye dari Presiden Joko Widodo.
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama. Ia menyatakan, tidak ada batasan hari dalam seminggu bagi menteri yang juga calon presiden maupun calon wakil presiden yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Cuti untuk menteri sebagai calon presiden diberikan selama masa kampanye atau sesuai kebutuhan (tidak ada batasan dalam seminggu)," kata Setya kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Saat Umpatan Prabowo Dibalas Santai Kubu Anies-Muhaimin…
Setya menyampaikan, hal ini sesuai dengan Pasal 34A ayat 1 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur permohonan izin cuti perlu memuat jadwal dan jangka waktu, serta tempat dan/atau lokasi. Permohonan izin cuti paling lambat diajukan 7 hari sebelum kampanye.
Sedangkan cuti seminggu sekali untuk berkampanye hanya berlaku bagi menteri yang menjadi anggota partai politik atau tim kampanye pasangan capres-cawapres sesuai dengan pasal 31 dan pasal 36 PP Nomor 53 Tahun 2023.
Baca juga: Prabowo Janji Bakal Lanjutkan Hilirisasi SDA yang Dijalankan Jokowi
Adapun, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
"Sesuai Pasal 34A ayat 1 huruf di PP Nomor 53 Tahun 2023," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan, pengaturan cuti menteri yang ikut serta dalam kontestasi Pemilu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden memang lebih fleksibel.
Cuti, kata Ari, bisa disesuaikan dengan jadwal kebutuhan kampanye capres-cawapres tersebut.
"Pengaturan cuti menteri yang diajukan sebagai capres/cawapres lebih fleksibel, sesuai kebutuhan jadwal waktu kampanye yang diajukan ke KPU," ucap Ari kepada Kompas.com.
Baca juga: Biarkan Pendukungnya Mengumpat, Prabowo: Bukan Aku yang Ngomong Ya...
Sebelumnya, Ari pernah menyampaikan para menteri yang menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya perlu mengajukan izin cuti kampanye satu kali kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam satu kali pengajuan izin cuti untuk kampanye itu, capres dan cawapres sekaligus menyertakan jadwal kampanye selama pemilihan umum (pemilu) 2024.
Namun, apabila nantinya ada revisi jadwal kampanye maka izin cuti dapat diajukan kembali kepada Presiden Jokowi.
"Cukup satu kali pengajuan, itu cukup di situ ada jadwal. Kecuali diperlukan revisi jadwal," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Diadukan ke Bawaslu karena CFD dan Serang Prabowo, Ganjar: Sedang Musim Adu-mengadu
"Jadi mereka menentukan tanggal-tanggal yang menurut mereka diajukan ke KPU dan KPU sudah menjadwalkan. KPU sudah punya jadwal juga dan itu menjadi bahan referensi bagi Presiden untuk memberikan persetujuan," jelasnya.
Saat ini Presiden Jokowi sudah memberikan izin cuti kampanye kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga merupakan cawapres nomor urut 2.
Selain itu, izin cuti kampanye juga diberikan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Baca juga: Deretan Pernyataan Kontroversial Prabowo Saat Kampanye Pilpres 2024
Diketahui hari ini, calon presiden nomor urut 2 itu akan berkampanye di tiga provinsi sekaligus dalam satu hari, yakni Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.