Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Anies-Muhaimin Minta PKPU Ditegakkan untuk Gibran yang Disebut Langgar Aturan HBKB

Kompas.com - 04/01/2024, 18:53 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) Billy David Nerotumilena meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ditegakkan untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah menyatakan Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Gibran disebut melanggar aturan tersebut saat membagikan susu di area car free day (CFD) yang mestinya tidak dipakai untuk aktivitas politik.

“Jika dirasa sebuah pelangggaran kan tentu ada konsekuensi dan tentu konsekuensi itu juga kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku,” ujar Billy di Markas Pemenangan Anies-Muhaimin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Soal Gibran Bagi-bagi Susu, Prabowo: Yang Paling Sehat Susu Langsung dari Sapi...

Namun, Billy mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

“Bawaslu hari ini sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran,” katanya.

Hanya saja, di sisi lain, Billy juga menekankan bahwa pihaknya tak mengkritisi langkah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang berniat melaporkan balik Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Nanti proses yang berlangsung di DKPP atau proses lanjutannya juga kita menghormati saja,” ujar Billy.

“Jadi, kita dari Timnas Amin tidak ada langkah untuk ikut terlibat dalam polemik,” katanya lagi.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD, TKN: Tendensius!

Diketahui, Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menyatakan bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena dianggap tidak profesional.

Pasalnya, surat pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat salah ketik tanggal, semestinya 2 Januari 2024 menjadi 2 Januari 2023.

Selain itu, Fritz menyebutkan bahwa Gibran tak melakukan aktivitas kampanye saat membagikan susu di area CFD pada 3 Desember 2023.

Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak menggunakan atribut kampanye dan tidak mengajak masyarakat memilihnya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Gibran Lolos dari Sanksi Pidana Pemilu Usai Bagi-bagi Susu Saat CFD Jakarta, Lantas Apa Ganjarannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com