Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP, TKN: Karena Tidak Profesional

Kompas.com - 03/01/2024, 20:02 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ini dibuat karena Bawaslu Jakpus memanggil cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk diperiksa buntut aksi bagi-bagi susu pada saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, awal Desember 2023.

Selain itu, laporan dibuat karena ada salah tanggal saat menyampaikan surat pemanggilan tersebut.

“Sudah disampaikan (laporannya) oleh rekan kami kepada DKPP,” kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Ketum PPP: Deklarasi Oknum Satpol PP Dukung Gibran Langgar Aturan, TPN Akan Sikapi

Menurut dia, Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam memanggil Gibran karena aksi bagi-bagi susu itu. Sebab, sebelumnya Bawaslu RI menyatakan bahwa tindakan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga pengusutan dihentikan.

“Di satu sisi, kami memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, Mas Gibran hadir,” kata Habiburokhman.

“Tapi di sisi lain ada tindakan yang menjadi ranah DKPP, ketidakprofesionalan (Bawaslu Jakpus),” ujar dia.

Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar sebelumnya mengungkap bahwa laporan ke DKPP dibuat karena ada salah ketik pada undangan yang disampaikan Bawaslu Jakpus.

Baca juga: TKN Klaim Tak Terlibat dalam Bagi-bagi Susu oleh Gibran di CFD

Dalam surat panggilan tertulis bahwa Gibran diminta hadir ke Bawaslu Jakpus pada 2 Januari 2023, padahal mereka sedianya ingin memeriksa putra Presiden Joko Widodo itu pada 2 Januari 2024.

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan anggota, ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidakprofesionalan," ujar Fritz dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti yang disampaikan, kami tidak mungkin memutar, hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," 

Fritz menambahkan, Gibran juga tak merasa melanggar aturan kampanye.

Ia menjelaskan, pada 3 Desember 2023 lalu, ketika Gibran membagi-bagikan susu gratis di CFD Jakarta, Gibran tidak memakai baju kampanye.

Baca juga: Publik Ragukan Gibran, Kaesang: Anak Muda Pemimpin Masa Kini

Lalu, Gibran juga tidak mengajak warga untuk memilih dirinya.

"Tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023," kata Fritz.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Nasional
Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Nasional
Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Nasional
Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Nasional
Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, 'Out'

Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, "Out"

Nasional
Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

Nasional
Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Nasional
Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Nasional
Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

Nasional
Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program 'INA Digital' Jokowi

Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program "INA Digital" Jokowi

Nasional
Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

Nasional
Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Perikanan, Kementerian KP Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Perikanan, Kementerian KP Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

Nasional
Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa 'Backup' Parpol

Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa "Backup" Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com