Salin Artikel

KPK Jebloskan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain Yana, eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal juga dijebloskan ke lapas yang sama.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK ali Fikri, Selasa (2/1/2024).

Ali menyebut, Yana Mulyana bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dollar Singapura, 3.000 dollar Amerika Serikat (USD) dan 15.630 Bath yang merupakan pecahan mata uang Thailad.

Tidak hanya itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini juga manjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Sementara itu, Dadang Darmawan akan menjalani pidana selama empat tahun dikurangi masa penahanan.

Eks Kadishub Pemkot Bandung ini juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.

Sedangkan Khairur Rijal bakal menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan.

Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung ini juga didenda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta.

Khairur Rijal turut dijatuhi pidana pengganti sejumlah mata uang asing, yakni 85.670 Bath, 187 dollar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia dan 950.000 Won Korea Selatan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/02/11223711/kpk-jebloskan-eks-wali-kota-bandung-yana-mulyana-ke-lapas-sukamiskin

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke