Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga "Pindah Memilih" ke Luar Negeri Bergantung Surat Suara Tersisa

Kompas.com - 27/12/2023, 15:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa hak pilih warga yang "pindah memilih" ke luar negeri akan bergantung pada ketersediaan surat suara yang tersisa.

Sebagai informasi, KPU mengalokasikan surat suara sebanyak pemilih yang sebelumnya sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.

Lalu, berdasarkan UU Pemilu, setiap TPS akan dialokasikan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPT TPS itu.

Baca juga: KPU Ingatkan Warga yang Pindah Memilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih Pileg

"Yang (tinggal) tetap di situ (TPS) adalah pemilih DPT, maka prioritas pelayanan pada pemilih DPT, baru kemudian pemilih yang (berstatus) 'pindah memilih' itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Rabu (27/12/2023).

Hal yang sama juga berlaku bagi hak pilih pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di mancanegara.

DPK berisi daftar pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya, namun belum terdaftar sama sekali di dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU per Juli 2023 silam.

Baca juga: Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos, KPU Rapat Pleno Besok

DPK berbeda dengan warga pindah memilih. Warga pindah memilih sebelumnya sudah terdaftar di TPS tertentu ketika KPU menetapkan DPT pada Juli lalu. Namun, mereka harus mengurus pindah memilih ke TPS lain karena suatu alasan pada hari pemungutan suara.

Warga pindah memilih ini akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Pemilih yang 'pindah memilih' maupun (pemilih yang ada dalam) DPK itu (bisa menggunakan hak pilihnya) sepanjang surat suara (di TPS luar negeri) masih tersedia," ujar Hasyim.

Warga dapat mengurus pindah memilih ke luar negeri melalui situs cekdptonline.kpu.go.id atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca juga: KPU Hanya Sediakan 4 TPS di Hong Kong Imbas Kebijakan Beijing

Selanjutnya, KPU akan menentukan di TPS mana warga "pindah memilih" akan terdaftar pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Warga tak bisa sesuka hati menentukan di TPS mana ia ingin mencoblos.

Ketentuan ini merupakan ketentuan yang baru berlaku pada Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com