JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa warga yang mengurus "pindah memilih" berpotensi kehilangan hak pilih pada suatu dapil (daerah pemilihan) dalam pemilihan legislatif (pileg).
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakil di dapil di mana dia terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak 2 Kakak Beradik di PALI hingga Tewas Terancam Penjara 6 Tahun
Misalnya, A terdaftar di dalam DPT untuk memilih di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Jika ia mengurus pindah memilih, misalnya, ke Kecamatan Sawangan, maka ia akan kehilangan hak pilih pada Pileg DPRD Kota Depok, karena ia berpindah dari dapil yang berbeda (Tapos ke Sawangan).
Seandainya A pindah memilih lintas provinsi ke DKI Jakarta, maka ia akan kehilangan hak pilih untuk memilih wakilnya di DPRD Kota Depok, DPRD Jawa Barat, DPR RI, dan DPD RI.
Sebab, dari semua jenis pileg itu, tak ada dapil yang sama antara daerah asal A (Kecamatan Tapos, Kota Depok), dengan daerah tujuan A (DKI Jakarta).
Baca juga: Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos, KPU Rapat Pleno Besok
Hasyim menambahkan, UU Pemilu membatasi tenggat warga mengurus pindah pemilih ke KPU 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun, ketentuan itu pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah melonggarkannya menjadi 7 hari sebelum hari pencoblosan.
Warga dapat mengurus pindah memilih melalui situs cekdptonline.kpu.go.id atau mengurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dengan membawa berkas pendukung.
Baca juga: KPU Hanya Sediakan 4 TPS di Hong Kong Imbas Kebijakan Beijing
Selanjutnya, KPU akan menentukan di TPS mana warga "pindah memilih" akan terdaftar pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Warga tak bisa sesuka hati menentukan di TPS mana ia ingin mencoblos.
Ketentuan ini merupakan ketentuan yang baru berlaku pada Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.