Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/12/2023, 14:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali absen dari pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12/2023).

Anggota Dewas KPL Syamsuddin Haris mengaku telah mendapat konfirmasi bahwa Firli tidak menghadiri pemeriksaan hari ini

"Ya (Firli Bahuri tidak hadir)," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa siang.

Syamsuddin menyebutkan, proses etik terhadap Firli akan tetap berlanjut meski pensiunan polisi itu terus absen dari pemeriksaan oleh Dewas KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Lagi-lagi Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Ada Kegiatan Urgent

"Sebagai terperiksa, Pak FB (Firli) harus hadir di sidang etik, tapi jika tidak hadir, sidang jalan terus seperti kemarin," kata Syamsuddin.

Selain pemeriksaan etik di Dewas KPK, pada hari ini Firli juga tidak memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pihak Firli mengeklaim tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena harus menghadiri pemeriksaan oleh Dewas KPK, tapi ia juga tidak datang ke pemeriksaan Dewas.

Untuk diketahui, Dewas KPK tengah menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Ketiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Diperiksa Dewas, Alex Tirta Ditanya Soal Rumah di Kertanegara yang Disewakan ke Firli

Dewas KPK telah memeriksa 12 saksi, antara lain, tiga pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta eks Mentan Syahrul Yasin Limpo beserta ajudan dan sopirnya.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, ada 27 orang yang masuk dalam daftar saksi kasus ini. Dewas KPK menargetkan persidangan kasus etik ini dapat rampung sebelum tahun baru 2024.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemeresan SYL

Seperti diketahui, Firli juga tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Sedianya Firli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim, Mabes Polri. 

Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya ada kegiatan yang tidak bisa dilewatkan. 

"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com