Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Tangani 3.300 Lebih Korban Online Scam, Tak Semuanya Kategori TPPO

Kompas.com - 20/12/2023, 19:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan, terdapat lebih dari 3.300 Warga Negara Indonesia (WNI) yang jadi korban online scam atau penipuan online sejak tahun 2020.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha mengatakan, jumlahnya mengalami peningkatan sejak tahun 2021, dan terus meningkat hingga 8 kali lipat di tahun ini.

Jumlah negara tujuannya pun merambah luas, tidak hanya di Asia Tenggara.

Terbaru, korban tersebar di Uni Emirat Arab (UEA) dan beberapa negara lain, yaitu Myanmar, Vietnam, Thailand, hingga Laos.

"Ada 4 warga kita jadi korban di sana (UEA), sama bisnisnya adalah online scam," kata Judha di kawasan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Kerja Paruh Waktu Terbongkar, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

Judha menyampaikan, ada faktor pendorong yang memicu peningkatan kasus. Salah satunya tawaran kerja dengan gaji menggiurkan sekitar 1.000 - 1.200 dollar AS tanpa kualifikasi keahlian tertentu.

Tak ayal, korbannya berbeda dengan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti biasanya.

Judha bilang, korban didominasi oleh generasi Z, berasal dari keluarga kelas menengah, dan berasal dari kalangan berpendidikan.

Biasanya, kata Judha, korban TPPO merupakan perempuan, berasal dari keluarga rentan dan miskin, dan dari pulau terpencil (remote island).

"Profile victims dari online scam ini completely different, (mereka adalah) Gen Z, educated, bahkan dalam catatan kami ada yang punya gelar master degree. Ada yang dari golongan menengah, dan ada yang sudah bekerja dan dapat tawaran yang lebih menggiurkan, (memutuskan) pindah (kerja)," ucap Judha.

Baca juga: Kemenlu Filipina Panggil Dubes China Terkait Geger Laut China Selatan

Faktor lainnya, perusahaan-perusahaan online scam banyak berdiri di salah satu daerah konflik Myanmar, Myawaddy.

Karena daerah konflik, otoritas Myanmar tidak bisa masuk dan mendisiplinkan perusahaan tersebut.

Myawaddy lanjut Judha, seolah menjadi safe haven bagi perusahaan-perusahaan online scam.

"Pull factor-nya perusahaan-perusahaan tersebut tidak terjamah oleh hukum karena ada di wilayah konflik. Isu ini sekarang bukan hanya untuk Indonesia saja karena korbannya sudah berasal dari 59 negara," jelasnya.

Lebih jauh Judha menyampaikan, tidak semua korban online scam merupakan korban TPPO.

Korban TPPO harus memenuhi tiga unsur sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ketiga unsur tersebut adalah proses, cara, dan eksploitasi.

Baca juga: Minta Semua Pihak Serius Perangi TPPO, Wapres: Korban Harus Bebas dari Belenggu Sindikat

Faktanya, beberapa di antara korban justru menjadi pelaku perekrutan WNI, dan berkali-kali datang ke negara tempat perusahaan online scam berada karena tergiur gaji tinggi.

"Jadi dari 3.300 (lebih korban), sudah kita tolong, kita bantu kita fasilitasi pulang ke Indonesia, (namun) berangkat lagi ke luar negeri, bekerja lagi di jenis perusahaan serupa. Nah, ini bukan korban," sebut Judha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com