JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Usman menyebut Kominfo turut memantau aktivitas ASN di media sosial.
ASN dilarang untuk melakukan aktivitas di medsos yang dianggap dapat mendukung salah satu peserta pemilu.
Bahkan, sekadar menyukai unggahan kampanye di media sosial pun haram hukumnya bagi ASN.
"ASN untuk nge-like aja itu dilarang. Untuk nge-like kampanye-kampanye di medsos itu dilarang," kata Usman dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (4/12/2023).
"Nah, selain kita memantau hoaks ya, bahkan Kominfo juga ikut serta dalam memantau dan mengawasi netralitas ASN di ruang digital," sambungnya.
Baca juga: KASN Akan Bubar, Bawaslu Bahas Metode Penanganan Netralitas ASN
Usman menerangkan bahwa komitmen itu merupakan tindak lanjut penandatanganan kerja sama antara Komisi Aparatur Sipil Negara bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.
Untuk itu, dia mengingatkan kembali jika ASN melakukan pelanggaran netralitas di ruang digital maka akan diganjar dengan hukuman yang tegas.
Hukuman yang bisa didapat di antaranya berupa sanksi administrasi hingga pidana.
"Jadi, hukuman atau sanksi buat ASN itu sudah diatur di dalam UU tentang ASN. Jadi ada UU yang baru tentang ASN. Hukumannya bahkan bisa dari administrasi sampai pidana. Tergantung pelanggarannya seperti apa. Nanti komisi ASN yang akan menilai," tutur Usman.
Baca juga: Anies Beri Solusi Bila Ada ASN yang Dipaksa Atasan untuk Tidak Netral
Adapun isu netralitas ASN kembali mengemuka seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu 2024.
Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan mengukur tingkat kerawanan daerah terkait pelanggaran netralitas ASN.
Merujuk data Bawaslu, Maluku Utara menjadi provinsi yang paling rawan dalam hal pelanggaran netralitas ASN. Kemudian, diikuti oleh Sulawesi Utara dan Banten.
Berikut 10 provinsi yang mencatatkan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas ASN menurut Bawaslu, dikutip dari Kompas.id:
Maluku Utara: 100