Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Indikasi Transaksi Janggal Pemilu, Bawaslu: Jika Ada Kami Teruskan ke Penegak Hukum

Kompas.com - 19/12/2023, 17:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeklaim pihaknya tengah menelusuri apakah ada indikasi tindak pidana dalam dugaan aliran janggal dana peserta pemilu, sebagaimana tertuang dalam surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada mereka.

"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum. Khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," kata Bagja dalam jumpa pers, Selasa (19/12/2023).

Ia mengaku, Bawaslu akan menyampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) jika memang ditemui indikasi tersebut.

Baca juga: Bawaslu soal Temuan PPATK: Bukan Kewenangan Kami

Pasalnya, Bawaslu secara atributif hanya diberi kewenangan oleh UU Pemilu untuk mengawasi dana kampanye.

Sementara itu, dana kampanye ditampung secara khusus dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Di luar itu (dana kampanye), kami rasa bukan kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu. Dalam hal tersebut, kami akan meneruskannya kepada KPK, polisi dan kejaksaan," tambah Bagja.

Pun, ia menjelaskan, dalam nota kesepahaman yang diteken Bawaslu dan PPATK, PPATK akan memberi informasi untuk ditindaklanjuti Bawaslu jika informasi itu berkaitan dengan RKDK atau rekening dana pemilu.

Baca juga: Mahfud Tegaskan Penegak Hukum Harus Selidiki Transaksi Janggal Dana Kampanye Temuan PPATK

"Kami harus jelaskan kepada teman-teman semua bahwa Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye, berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana (non kampanye) dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," kata Bagja.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa dalam surat terkait transaksi janggal dari PPATK, terdapat disclaimer bahwa data tersebut "sangat rahasia", "tidak boleh disampaikan kepada publik", dan "tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum".

Oleh karena itu, Bagja mengaku Bawaslu tidak bisa mengungkap isinya kepada publik, karena bisa menimbulkan "persoalan besar" berkaitan dengan status kerahasiaan dokumen tersebut.

"Karena kami berkaitan dengan penegakan hukum pemilu, maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," ucap Bagja.

Baca juga: Saat 3 Kubu Capres-Cawapres Bicara soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Temuan PPATK...

Bawaslu hanya mengimbau peserta pemilu supaya memasukkan seluruh pengeluaran dan pemasukan dana kampanye ke dalam RKDK.

Ia mengingatkan, jangan sampai RKDK yang telah dibukakan untuk peserta Pemilu 2024 tidak terdapat aktivitas sama sekali, padahal kegiatan kampanye jalan terus.

"Di antaranya dengan memastikan pembukaan dana kampanye, pelaporan dana kampanye, meliputi laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dana kampanye, disusun secara lengkap dan dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan," pungkas Bagja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com