Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala PPATK Ungkap Modus Janggal Jelang Pemilu, Termasuk Memecah-mecah Transaksi

Kompas.com - 18/12/2023, 17:14 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, transaksi keuangan janggal cenderung meningkat jelang penyelenggaraan pemilu. Katanya, bukan sekali ini saja hasil analisis PPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan jelang pemilihan umum.

“Kalau kecenderungan transaksi keuangan mencurigakan itu meningkat, itu jelas,” kata Yunus dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (18/12/2023).

Yunus menjelaskan, ada sejumlah hal yang mengindikasikan sebuah transaksi dinilai mencurigakan. Pertama, jika transaksi tersebut menyimpang dari kebiasaan dan pola transaksi nasabah.

Misalnya, apabila penghasilan nasabah per bulan biasanya berkisar di angka puluhan juta, tetapi mendadak menjadi miliaran rupiah.

Kedua, jika nasabah melakukan transaksi dengan nominal besar, tetapi enggan mengisi formulir administrasi. Yunus menyebut, mengisi formulir administrasi dalam transaksi yang nominalnya besar diwajibkan menurut undang-undang.

Baca juga: PPATK Enggan Ikut Campur Urusan Politik soal Laporan Kejanggalan Dana Kampanye

Ketiga, apabila nasabah melakukan transaksi dengan nominal besar, tetapi dipecah-pecah secara bertahap dalam kurun waktu berdekatan atau disebut sebagai structuring.

“Misalnya, transaksi tunai itu dibatasi Rp 500 juta. Dua pecah, pagi setor Rp 300 juta, yang Rp 300 itu siang. Memecah ini masuk pidana,” jelas Yunus.

Sebuah transaksi juga terindikasi janggal jika PPATK turun tangan melakukan penelusuran.

Indikasi kejanggalan lainnya, apabila pihak perbankan meragukan informasi data diri nasbah, seperti dugaan penggunaan KTP palsu.

Transaksi juga bisa disebut mencurigkan apabila nasabah menolak memenuhi data diri secara lengkap dan akurat.

“Namanya know your customer, ini biasanya sering menolak orang-orang penyelenggara negara biasanya, orang-orang terhormat itu yang biasanya menolak. Kalau orang-orang biasa tidak berani,” kata Yunus.

Yunus mengatakan, dalam hal temuan transaksi janggal jelang pemilu, PPATK bertindak seperti pemain gelandang pada permainan sepak bola. Artinya, hasil analisis PPATK akan disampaikan sebagai umpan ke penyidik kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selanjutnya, kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu harus bertindak lebih lanjut untuk mengusut, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar.

“Ada kepolisian, kejaksaan. Maka dari itu, penegak hukum jalan dan ada koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dengan penegakan hukum, jadi hasilnya saling menguatkan, saling bermanfaat,” tutur Yunus.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com