JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, transaksi keuangan janggal cenderung meningkat jelang penyelenggaraan pemilu. Katanya, bukan sekali ini saja hasil analisis PPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan jelang pemilihan umum.
“Kalau kecenderungan transaksi keuangan mencurigakan itu meningkat, itu jelas,” kata Yunus dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (18/12/2023).
Yunus menjelaskan, ada sejumlah hal yang mengindikasikan sebuah transaksi dinilai mencurigakan. Pertama, jika transaksi tersebut menyimpang dari kebiasaan dan pola transaksi nasabah.
Misalnya, apabila penghasilan nasabah per bulan biasanya berkisar di angka puluhan juta, tetapi mendadak menjadi miliaran rupiah.
Kedua, jika nasabah melakukan transaksi dengan nominal besar, tetapi enggan mengisi formulir administrasi. Yunus menyebut, mengisi formulir administrasi dalam transaksi yang nominalnya besar diwajibkan menurut undang-undang.
Baca juga: PPATK Enggan Ikut Campur Urusan Politik soal Laporan Kejanggalan Dana Kampanye
Ketiga, apabila nasabah melakukan transaksi dengan nominal besar, tetapi dipecah-pecah secara bertahap dalam kurun waktu berdekatan atau disebut sebagai structuring.
“Misalnya, transaksi tunai itu dibatasi Rp 500 juta. Dua pecah, pagi setor Rp 300 juta, yang Rp 300 itu siang. Memecah ini masuk pidana,” jelas Yunus.
Sebuah transaksi juga terindikasi janggal jika PPATK turun tangan melakukan penelusuran.
Indikasi kejanggalan lainnya, apabila pihak perbankan meragukan informasi data diri nasbah, seperti dugaan penggunaan KTP palsu.
Transaksi juga bisa disebut mencurigkan apabila nasabah menolak memenuhi data diri secara lengkap dan akurat.
“Namanya know your customer, ini biasanya sering menolak orang-orang penyelenggara negara biasanya, orang-orang terhormat itu yang biasanya menolak. Kalau orang-orang biasa tidak berani,” kata Yunus.
Yunus mengatakan, dalam hal temuan transaksi janggal jelang pemilu, PPATK bertindak seperti pemain gelandang pada permainan sepak bola. Artinya, hasil analisis PPATK akan disampaikan sebagai umpan ke penyidik kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selanjutnya, kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu harus bertindak lebih lanjut untuk mengusut, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar.
“Ada kepolisian, kejaksaan. Maka dari itu, penegak hukum jalan dan ada koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dengan penegakan hukum, jadi hasilnya saling menguatkan, saling bermanfaat,” tutur Yunus.
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024.