Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Kabulkan Gugatan Irman Gusman, Minta KPU Rombak Daftar Caleg

Kompas.com - 19/12/2023, 17:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman terkait sengketa pencalonannya sebagai caleg DPD Pemilu 2024 yang ditolak KPU, dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, Selasa (19/12/2023).

Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024 yang di dalamnya tidak terdapat nama Irman Gusman.

"Memerintahkan Tergugat (KPU, red.) untuk menerbitkan Keputusan Tentang penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi amar putusan itu.

Baca juga: Kalah Sengketa di Bawaslu, Irman Gusman Tetap Gagal Jadi Caleg DPD

Irman berstatus eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun. Irman bebas murni per 26 September 2019.

Sengketa pencalonan ini bermula ketika KPU Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan Irman memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar per 18 Agustus 2023.

KPU menyatakan Irman memenuhi syarat karena Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 membolehkan eks terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa perlu menunggu 5 tahun usai keluar bui.

Akan tetapi, setelah masuknya nama Irman di dalam DCS pada Agustus, pada September Mahkamah Agung (MA) menyatakan pasal itu melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023.

Baca juga: KPU Sumbar Ungkap Kronologi Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg

Sebab, sesuai Putusan MK, eks terpidana yang terkena pencabutan hak politik tak kebal dari kewajiban menunggu masa jeda 5 tahun.

KPU tak merevisi Peraturan KPU sesuai putusan MA tersebut dan hanya meminta KPU Sumbar untuk memedomani putusan MA ketika memproses lagi DCS untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).

Akhirnya, KPU Sumbar menyatakan Irman tak memenuhi syarat karena memedomani Putusan MA itu, karena dia baru bebas murni 3 tahun.

Irman Gusman tak terima dengan pencoretan namanya itu dan melaporkan KPU ke Bawaslu.

Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan Irman Gusman agar dirinya ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

"Amar putusan, dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, membacakan putusan pada Kamis (16/11/2023).

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan bahwa Putusan MK lebih tinggi derajatnya daripada Peraturan KPU, sehingga pencalonan Irman harus berdasarkan Putusan MK.

KPU tolak patuhi putusan PTUN

Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin, menyatakan bahwa "demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non-executable) karena bertentangan dengan konstitusi".

Halaman:


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com