JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat perdana calon presiden (capres) di kantor KPU RI, 12 Desember lalu.
Ajudan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu turut bersorak-sorai, melayangkan gestur tangan membentuk angka 2, dan turut mengenakan kemeja biru muda laiknya kubu Prabowo, kendati ia berstatus sebagai tentara aktif yang digaji negara.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku, selaku pihak yang berwenang menentukan pelanggaran pemilu, masih melakukan kajian awal guna menilai sejauh mana tindakan-tindakan Teddy dalam debat melanggar aturan atau tidak.
"Bapak Prabowo Subianto saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, yang dimaksud dalam ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Bagja dalam jumpa pers, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Mensesneg soal Ajudan Prabowo Hadiri Debat: Ajudan Itu Melekat
"Sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada tim debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dengan kapasitas sebagai petugas pengamanan," lanjutnya.
Bagja menegaskan bahwa sesuai UU Pemilu, larangan keterlibatan tentara dalam pemilu adalah larangan bergabung dengan tim atau pelaksanaan kampanye salah satu peserta pemilu. Hal ini diatur dan memuat konsekuensi pidana pada Pasal 93 dan 280 ayat (3) UU Pemilu.
Penelusuran Bawaslu, kata Bagja, nama Teddy tidak masuk ke dalam tim pelaksana kampanye.
"Yang jelas tidak boleh TNI itu ikut dalam tim kampanye atau pelaksanaan kampanye, kecuali dalam kapasitas pengamanan," kata Bagja.
"Namun untuk hal-hal yang lainnya tentu kami akan berkomunikasi dengan Mabes TNI dan juga KPU. Karena kami juga harus mengetahui tim pengamanan pada pasangan calon nomor 1, 2, dan 3," ujar dia.
Baca juga: Mayjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi dan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Dankodiklatad
Sebagai informasi, sejak penetapan capres-cawapres, masing-masing dari mereka telah mendapatkan pengamanan khusus dari negara berkaitan dengan kegiatan sebagai capres-cawapres.
Polri sebelumnya telah menyerahkan 444 personel pengamanan beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan khusus capres-cawapres.
Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara KPU RI dengan Polri yang diwakili oleh Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) pada Senin (13/11/2023).
Dengan jumlah ini, masing-masing capres dan cawapres akan dikawal dan diamankan oleh 74 personel. Jumlah ini akan terbagi ke dalam 2 tim.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, dasar penghitungan dan jumlah personel ini merupakan hasil dari Polri.
"Pengawalan dan pengamanan masing-masing capres cawapres itu ada pengamanan personel, ada yang mengurusi protokolernya, waktu tempat kegiatan masing-masing capres-cawapres, demikian juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan," jelas Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.