JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan gugatan sidang praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya akan dibacakan pada Selasa (19/12/2023) hari ini.
Sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan dipimpin hakim tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut bahwa sidang putusan gugatan praperadilan ini akan digelar di Ruang Sidang Utama siang hari nanti.
“Pukul 13.00 WIB. Kalau ada perubahan akan diinfokan jamnya,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan Hakim
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan terhadap penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pada 22 November 2023.
Firli diduga melakukan pemerasan pada penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Firli juga telah menjalani empat kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, dengan rincian dua kali sebagai saksi dan dua kali diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Kesimpulan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro Dibacakan Hari Ini
Terkait putusan hari ini, pihak kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, meyakini bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh hakim.
“Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” ujar Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) kemarin.
Keyakinan tersebut berdasarkan adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Beberapa fakta yang dimaksudkannya terkait soal penetapan status tersangka yang tidak sah hingga proses penyidikan yang disinyalir cacat hukum.
“Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami,” katanya.
Baca juga: Punya 4 Alat Bukti, Polda Metro Optimistis Menangi Sidang Praperadilan Lawan Firli Bahuri