Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan Praperadilan Firli Bahuri Terkait Penetapan Tersangka di Kasus Pemerasan SYL

Kompas.com - 19/12/2023, 09:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan gugatan sidang praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya akan dibacakan pada Selasa (19/12/2023) hari ini.

Sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan dipimpin hakim tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut bahwa sidang putusan gugatan praperadilan ini akan digelar di Ruang Sidang Utama siang hari nanti.

“Pukul 13.00 WIB. Kalau ada perubahan akan diinfokan jamnya,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan Hakim

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan terhadap penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pada 22 November 2023.

Firli diduga melakukan pemerasan pada penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Firli juga telah menjalani empat kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, dengan rincian dua kali sebagai saksi dan dua kali diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Kesimpulan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro Dibacakan Hari Ini

Kuasa Hukum Firli Bahuri Ian Iskandar saat berbicara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kuasa Hukum Firli Bahuri Ian Iskandar saat berbicara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Harapan pengugat dan tergugat

Terkait putusan hari ini, pihak kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, meyakini bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh hakim.

“Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” ujar Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) kemarin.

Keyakinan tersebut berdasarkan adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Beberapa fakta yang dimaksudkannya terkait soal penetapan status tersangka yang tidak sah hingga proses penyidikan yang disinyalir cacat hukum.

“Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami,” katanya.

Baca juga: Punya 4 Alat Bukti, Polda Metro Optimistis Menangi Sidang Praperadilan Lawan Firli Bahuri

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com