Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Misteri Akuntabilitas Dana Kampanye Pemilu

Kompas.com - 18/12/2023, 16:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DARI pemilu ke pemilu, persoalan dana kampanye masih saja menjadi ruang abu-abu yang sangat sulit dilihat akuntabilitasnya.

Padahal, dana kampanye merupakan instrumen yang amat penting bagi peserta pemilu untuk menjalankan misi pemenangannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur sedemikian rupa mengenai ambang batas maksimal jumlah sumbangan dan asal-usul dana kampanye.

Namun, acapkali persoalan dana kampanye hanya menjadi persoalan formalitas yang tidak serius ditangani.

Bukan rahasia bahwa dana kampanye pada Pemilu 2019 lalu mencapai triliunan rupiah.

Dalam berbagai data, dinyatakan bahwa dana kampanye pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mencapai Rp 606 miliar, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga uno menghabiskan Rp 213 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk dana kampanye yang dihabiskan oleh para calon anggota legislatif dan partai politik.

Celakanya, dana kampanye sebesar itu diragukan akuntabilitasnya, banyak dana kampanye yang tidak tercatat dan dibuka kepada publik. Sehingga hal tersebut menjadikan dana kampanye tidak dapat dipertanggungjawabkan dan membuka celah korupsi.

Sumbangan dana kampanye dibatasi

Dalam pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres), nilai sumbangan dana kampanye dibatasi dalam Pasal 326 dan 327 UU Pemilu.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa batasan nilai sumbangan maksimal kampanye dari individu hingga korporasi adalah Rp 2,5 miliar. Jika sumbangan berasal dari badan hukum usaha, maka jumlahnya maksimal Rp 25 miliar untuk satu kali menyumbang.

Selain jumlah sumbangan yang dibatasi, asal usul sumbangan dana kampanye haruslah berasal dari sumber sah menurut hukum.

Ketentuan tersebut menghindari dana kampanye bersumber dari hasil dugaan tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi dan tindak pidana lainnya.

Selain itu, profil pemberi dana kampanye juga harus jelas sehingga dapat membuktikan sumbangan dana kampanye yang diberikan didapati dari sumber yang sah menurut hukum.

Urgensi akuntabilitas dana kampanye

Keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan dana kampanye adalah langkah penting sebagai bentuk pertanggungjawaban peserta pemilu terhadap masyarakat.

Dengan membuka secara terbuka dan rinci informasi mengenai asal-usul dan penggunaan dana kampanye, peserta pemilu memberikan kesempatan kepada publik untuk memahami bagaimana sumber daya finansial mereka digunakan dalam mendukung kampanye politik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com