JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 10 miliar yang bersumber dari uang pengganti terpidana korupsi eks Bupati Bangkalan R Abdul latif Amin Imron atau Ra Latif dan sejumlah kepala daerah lainnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain bersumber dari uang pengganti, uang yang disetorkan tersebut juga berasal dari pembayaran denda dan hasil lelang barang rampasan para terpidana.
“KPK setor Rp 10 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Ali mengatakan, uang tersebut menjadi salah satu pemasukan negara dari pemulihan aset atau asset recovery perkara korupsi di KPK.
Baca juga: Terima Ajakan KPK Paparkan Visi-Misi, Ganjar: 10 Tahun Saya Gubernur Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi
Selain Ra Latif, uang itu juga bersumber dari terpidana sekaligus mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara, mantan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy, dan bawahan Rixhard Andrew Erin Hehanussa.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidihartana.
Adapun Ra Latif merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Saat ini, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Kemudian, Aa Umbara yang juga mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia terjerat kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 Pemkab Bandung Barat tahun 2020.
Baca juga: KPK Protes Hukuman Angin Prayitno Disunat Pengadilan Tinggi: Tidak Ada Pemberitahuan
Selanjutnya, Richard dan Andrew dieksekusi ke Lapas Kelas 2A Kota Ambon. Ia dan anak buahnya terjerat kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi.
Sementara itu, Nurwidihartana terseret kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke jeruji besi.
Ali mengatakan, penyetoran ini merupakan komitmen KPK yang terus menagih uang pengganti dari para terpidana korupsi.
“Disertai lelang barang rampasan demi terpenuhinya asset recovery,” kata Ali.
Baca juga: Pemerintah Berpotensi Raup Rp 1,76 Miliar dari Lelang Barang Hasil Gratifikasi dan Rampasan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.