Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain bersumber dari uang pengganti, uang yang disetorkan tersebut juga berasal dari pembayaran denda dan hasil lelang barang rampasan para terpidana.
“KPK setor Rp 10 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Ali mengatakan, uang tersebut menjadi salah satu pemasukan negara dari pemulihan aset atau asset recovery perkara korupsi di KPK.
Selain Ra Latif, uang itu juga bersumber dari terpidana sekaligus mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara, mantan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy, dan bawahan Rixhard Andrew Erin Hehanussa.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidihartana.
Adapun Ra Latif merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Saat ini, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Kemudian, Aa Umbara yang juga mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia terjerat kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 Pemkab Bandung Barat tahun 2020.
Sementara itu, Nurwidihartana terseret kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke jeruji besi.
Ali mengatakan, penyetoran ini merupakan komitmen KPK yang terus menagih uang pengganti dari para terpidana korupsi.
“Disertai lelang barang rampasan demi terpenuhinya asset recovery,” kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/15/17195301/kpk-setor-rp-10-m-ke-negara-hasil-lelang-barang-rampasan-eks-bupati