JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Provinsi Jawa Barat, Kemas Danial ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung.
Danial merupakan salah satu terdakwa dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif LPDB-KUMKM yang diduga merugikan keuangan negara Rp 116,8 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Danial telah dijebloskan ke Lapas oleh Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit pada Senin (11/12/2023) lalu.
“Proses eksekusi bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Penyaluran Dana Bergulir LPDB UMKM Per Oktober Capai Rp 1,24 Triliun
Ali mengatakan, eksekusi itu mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 800 juta.
“Kewajiban membayar uang pengganti Rp 13,8 miliar,” tutur Ali.
Selama proses persidangan, Jaksa KPK telah menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satunya adalah mantan Menteri Koperasi yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR RI.
Ia dihadirkan pada 28 April di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: KPK Hadirkan Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan di Sidang Korupsi LPDB-KUMKM
Adapun pelaku lain dalam perkara penyaluran dana fiktif ini adalah Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi kUrniadi.
Lalu, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.
Perkara itu berawal pada 2012 saat Stevanus menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai kepada Kemas.
Tujuannya agar kucuran dana pinjaman dari LPDB-KUMKM.
Permintaan itu pun disetujui. Kemas merekomendasikan Stevanus menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) Andra A Ludin untuk mengkondisikan teknis pengajuan pinjaman.
Andra lalu meminta Dodi Kurniadi mengajukan permohonan pinjaman Rp 90 miliar ke LPDB untuk membeli kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan kepada 1.000 orang pelaku UMKM.
Mereka tidak melampirkan data 1.000 pelaku UMKM dan diduga fiktif namun dipaksakan agar tetap cair.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.