JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menganggap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebagai teman dekat FIrli Bahuri.
Pernyataan tersebut Boyamin sampaikan guna merespons kehadiran Alex sebagai saksi meringankan dalam praperadilan Firli.
Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara oleh presiden setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), penerimaan suap, dan gratifikasi.
“Saya yakin Pak Alex Marwata itu bersedia jadi saksi meringankan dan saksi yang diajukan Firli di pengadilan ya karena bestie (sahabat), saya selalu menganggapnya Pak Alex dan Pak Firli itu bestie,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli di Sidang Praperadilan
Boyamin mengaku telah mendengar kedekatan Alex dengan Firli sejak pensiunan jenderal polisi itu menjabat sebagai Deputi penindakan KPK.
Firli diketahui terpilih menjadi Deputi Penindakan KPK April 2018. Saat itu, Alex duduk sebagai Wakil Ketua KPK periode 2015-2019.
Padahal, kata Alex, saat itu terdapat kandidat lain berlatar belakang haksa yang dikenal bersih dan sederhana. Namun, Alex lebih memilih Firli ketimbang jaksa tersebut.
“Jadi levelnya itu Pak Alex itu menurut versi ku sudah pengagumnya pak firli,” ujar Boyamin.
Boyamin melanjutkan, pada 2019 ketika seleksi calon pimpinan KPK, Firli dan Alex juga saling mendukung untuk terpilih menjadi komisioner KPK.
Bukti kedekatan lain dengan Firli adalah Alex merasa tidak malu ketika koleganya itu tersandung masalah dan menjadi Ketua KPK pertama yang menjadi tersangka korupsi.
Padahal, kata Boyamin, pimpinan KPK lainnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Di sisi lain memang pak Alex menjadi pembela utama dari pak firli, bahkan sampe bersedia jadi saksi di praperadilan yang dihadirkan Pak Firli. Jadi tidak terlalu kaget,” ujar Boyamin.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Tolak Minta Maaf dan Tak Merasa Malu
Sebelumnya, Alex menjadi saksi meringankan dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Alex mengaku menyampaikan apa yang ia ketahui terkait tugasnya sehari-hari di KPK, khususnya menyangkut penanganan perkara.
Alex mengaku bersedia menjadi saksi meringankan karena merupakan hak setiap tersangka. Ia juga mengaku telah mengenal Firli sejak lama.
“Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan,” kata Alex setelah sidang, Kamis (14/12/2023).
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.