Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Protes Hukuman Angin Prayitno Disunat Pengadilan Tinggi: Tidak Ada Pemberitahuan

Kompas.com - 15/12/2023, 14:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menyatakan protes atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyunat hukuman terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno dari 7 menjadi 5 tahun penjara.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK tidak pernah mendapatkan pemberitahuan terkait memori banding yang diajukan Angin dari Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Tim Jaksa KPK ternyata tidak pernah menerima pemberitahuan memori banding dari terdakwa,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Ali menuturkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, memori banding yang diajukan terdakwa juga harus ditembuskan kepada tim jaksa.

Dokumen itu diperlukan untuk melawan dalil yang disodorkan terdakwa kepada majelis hakim di tingkat banding, menguatkan argumentasi analisa, dan amar tuntutan.

KPK mengingatkan Panitera Muda Pengadilan Tipikor PN Jakpus agar segera mengirim kelengkapan tembusan administrasi, baik di tingkat banding maupun kasasi.

“Saat ini tim jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya di tingkat kasasi,” tutur Ali.

Baca juga: KPK Tahan Dua Anak Buah Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta meringankan hukuman Angin Prayitno dari 7 menjadi 5 tahun dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui putusan itu, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor yang diketok pada 28 Agustus lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian putusan banding yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Adapun Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang menyunat hukuman Angin adalah Gunawan Gusmo selaku hakim ketua, serta hakim anggota Berlin Damanik dan Umbrhorma Maya Marbun pada Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Menurut Gunawan dan anggotanya, Angin terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.

Angin juga dihukum membayar denda Rp Angin Prayitno juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 750.000.000 subsider tiga bulan kurungan subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sebesar RP Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.737.500.000.

Dalam perkara ini, Angin yang sebelumnya menjabat Direktur Pemeriksaan dan penagihan (DP2), DJP menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu orang.

Atas penerimaan itu, Angin Prayitno mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu unit mobil.

Baca juga: Sidang Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditunda

Hal itu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga diterima dari hasil tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indikator Politik Ingatkan KBurhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan PublikPK Tak Didukung Elite, Benteng Bergantung Pada Kepercayaan Publik

Indikator Politik Ingatkan KBurhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan PublikPK Tak Didukung Elite, Benteng Bergantung Pada Kepercayaan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com