BEKASI, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku bakal mendorong revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) jika terpilih menjadi Presiden RI pada 2024.
Menurutnya, revisi itu diperlukan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan buruh yang masih harus disuarakan.
Hal itu disampaikan usai menerima keluhan para buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).
"Kita akan evaluasi (UU Cipta Kerja), kalau kita ketemu pengusaha, bertemu pelaksana dari pemerintah dan buruh dan soal perburuhannya, kok semuanya tidak nyaman (dengan UU Cipta Kerja)," kata Ganjar ditemui di Gedung Guru Kabupaten Bekasi, Jabar.
Baca juga: Ke Ganjar, Rieke Diah: Janji Ya, Bansos Jangan Diakui Punya Presiden atau Anak Presiden
Ganjar berpandangan, jika mereka tidak nyaman, maka ada yang keliru dari UU Cipta Kerja yang disahkan di era Presiden Jokowi itu.
Oleh sebab itu, ia mengaku sudah mencoba mendorong para pengusaha untuk duduk bersama melihat persoalan perburuhan.
"Apakah kita akan gunakan rezim pengusaha, rezim pengupahan, atau yang lain. Umpama kita contohkan, kita punya pengupahan apa yang bisa dikontribusikan pemerintah, umpamanya yang bisa membantu para buruh kawan-kawan ini biar hidup lebih baik," ujar Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini lantas mengungkap solusi yang sudah disiapkan untuk para buruh.
Pertama, dia akan menyiapkan perumahan untuk buruh yang diakuinya masih belum banyak.
"Tapi transportasi sudah membantu, memastikan akses pendidikan dan kesehatan terjamin. Maka kalau 4 komponen ini bisa, maka buruh akan terbantu," tutur dia.
Baca juga: Ganjar Buktikan Ucapan Prabowo Salah, Pupuk Sulit Tak Hanya di Jawa Tengah
Ditanya lebih jauh apakah Ganjar menganggap revisi UU Cipta Kerja menjadi prioritas untuk mensejahterakan buruh, dia menekankan agar para pemangku kepentingan duduk bersama terlebih dulu.
"Saya kira prioritas pertama mendudukkan pemangku kepentingan agar bisa bersepakat. Maka kemudian kita masukan dalam regulasi dan sehingga kondisi sosiologisnya bisa kita baca terlebih dulu, sehingga kita bisa siapkan regulasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.